INSIBERNEWS – Sebuah kasus kejahatan yang menggemparkan baru saja terungkap di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Misteri penemuan jasad bayi yang mengenaskan di pinggir Ngarai Sianok, kawasan Bukit Cangang, akhirnya terpecahkan. Pelaku tak lain adalah ibu kandung bayi tersebut, seorang wanita muda bernama Ica (21).
Jasad bayi perempuan malang itu ditemukan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, terpotong menjadi tiga bagian: dari pinggang ke dua kaki, tangan kiri, dan kepala. Penemuan ini sontak membuat warga sekitar gempar dan memicu penyelidikan intensif dari pihak kepolisian.
Baca Juga: Tragedi di Tol Batang: Bus PO Haryanto Terguling, Tiga Nyawa Melayang!
Plt Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, Kompol Anidar, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari penemuan sebuah daster di lokasi kejadian. Warga sekitar mengenali pakaian tersebut, yang kemudian mengarah pada tiga orang yang dicurigai, yaitu Ica dan dua anaknya.
"Setelah dilakukan interogasi, awalnya mereka tidak mengakui dengan berbagai alasan. Namun, setelah kami melakukan visum, terungkap bahwa salah satu dari mereka, yaitu Ica, baru saja melahirkan," ungkap Kompol Anidar.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap fakta yang sangat menyedihkan. Ica mengaku melahirkan bayinya seorang diri di kamar mandi rumahnya pada Kamis (23/10). Saat bayi tersebut menangis, Ica panik karena takut ketahuan.
Baca Juga: Pria Pengendara Lexus Hitam di Pondok Indah Meninggal Dunia Setelah Tertimpa Pohon Tumbang
Dalam kepanikan tersebut, Ica tega menyiram bayinya yang baru lahir beberapa kali dengan air hingga tangisannya berhenti. Namun, hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah bayi tersebut meninggal setelah kejadian tersebut.
Meskipun Ica mengakui telah membuang bayinya, ia belum memberikan keterangan terkait tindakan mutilasi yang dilakukannya. Pihak kepolisian masih terus mendalami motif dan kronologi lengkap dari kejadian tragis ini.
Lebih lanjut, Kompol Anidar mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, Ica sudah berniat untuk membunuh bayinya sejak usia kandungan memasuki tujuh bulan. Ia bahkan sering memukul perutnya dengan harapan mengalami keguguran.
Baca Juga: Lisa BLACKPINK Gandeng Wasserman Music untuk Karier Solo Mendunia: Era Baru Sang Rockstar!
"Dua bulan menjelang melahirkan, pelaku selalu memukul-mukul perutnya. Pelaku juga sudah berniat jika melahirkan, ia akan membunuh anaknya itu," jelas Kompol Anidar.
Saat ini, Ica telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anaknya yang baru lahir dan telah dilakukan penahanan. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kasus ini menjadi pukulan telak bagi kita semua dan menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak yang tidak berdosa. ***
Artikel Terkait
Cuaca Hari Ini di Jabodetabek: Siang Cerah, Sore diwarnai Hujan dan Petir
Trump Puji Prabowo dan Indonesia, Sebut Jadi Kunci Perdamaian Baru di Timur Tengah
Sandra Dewi Sempat Bantah Hartanya Dikaitkan Kasus Korupsi Harvey Moeis, Kejagung Ungkap Pernyataan Sandra Dewi Ada Yang Janggal
Timor Leste Akhirnya Resmi Jadi Anggota Penuh ASEAN
6000 Penerima PKH di Karawang Dicoret, Terlibat Judi Online hingga Pinjol
‘Romantics Anonymous’ Sukses Besar di Netflix, Shun Oguri dan Han Hyo Joo Bikin Penonton Baper Massal
Tim Voli Putra dan Putri Remaja Indonesia Kompak Tembus Semifinal Asian Youth Games 2025
Pria Pengendara Lexus Hitam di Pondok Indah Meninggal Dunia Setelah Tertimpa Pohon Tumbang
Lisa BLACKPINK Gandeng Wasserman Music untuk Karier Solo Mendunia: Era Baru Sang Rockstar!
Tragedi di Tol Batang: Bus PO Haryanto Terguling, Tiga Nyawa Melayang!