Pemerintah Putuskan Bekukan Tiktok Usai Indikasi Judol dan Ketidakpatuhan Data

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 15:57 WIB
Pemerintah Putuskan Bekukan Tiktok Akibat Indikasi Judol dan Ketidakpatuhan Data (Unsplash )
Pemerintah Putuskan Bekukan Tiktok Akibat Indikasi Judol dan Ketidakpatuhan Data (Unsplash )

INSIBERNEWS - Belakangan ini publik menyoroti terkait pemerintah yang diketahui membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte Ltd.

Langkah tersebut dilakukan karena TikTok dinilai tidak patuh terhadap regulasi nasional, khususnya dalam hal pemenuhan kewajiban memberikan data sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, menjelaskan pembekuan izin TikTok berawal dari permintaan data pemerintah terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025 silam.

Baca Juga: Sebut Perbudakan Modern, Ribuan Pekerja Demo Menolak RUU 13 Jam Kerja Sehari di Yunani

Komdigi menduga adanya praktik monetisasi dari akun-akun yang terindikasi terlibat aktivitas perjudian online.

“Kami meminta data menyeluruh yang mencakup traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi termasuk nilai dan jumlah gift,” ujar Alexander dalam keterangan pers pada Jumat 3 Oktober 2025.

“Namun, TikTok hanya memberikan data secara parsial,” lanjutnya.

Baca Juga: Patung Jenderal Sudirman Bakal Dipindah, Pramono Pastikan Tetap Jadi Ikon di Jakarta

Merujuk pada Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan PSE lingkup privat memberikan akses terhadap sistem maupun data elektronik kepada kementerian atau lembaga berwenang.

Komdigi Beri Waktu Klarifikasi dan Penolakan TikTok
Sebelumnya pada 16 September 2025, Komdigi sempat memanggil pihak TikTok untuk klarifikasi dan memberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data yang diminta.

Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, perusahaan asalmTiongkok itu menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan data karena terbentur kebijakan dan prosedur internal perusahaan.

Sehingga pemerintah kemudian menilai penolakan tersebut sebagai pelanggaran kewajiban.

Baca Juga: Tasya Kamila Ceritakan Perjuangan Ibunda Jalani Operasi Bariatrik Setelah 25 Tahun Gagal Diet

Perlindungan Publik Jadi Alasan Utama
Alexander menegaskan, pembekuan izin bukan semata tindakan administratif. Langkah ini dimaksudkan sebagai perlindungan negara terhadap masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X