Pemerintah Putuskan Bekukan Tiktok Usai Indikasi Judol dan Ketidakpatuhan Data

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 15:57 WIB
Pemerintah Putuskan Bekukan Tiktok Akibat Indikasi Judol dan Ketidakpatuhan Data (Unsplash )
Pemerintah Putuskan Bekukan Tiktok Akibat Indikasi Judol dan Ketidakpatuhan Data (Unsplash )

“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk melindungi kelompok rentan anak dan remaja dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tambahnya.

Kasus TikTok disebut menjadi pengingat bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Alexander menyebut, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan jika ada PSE yang abai terhadap aturan nasional.

Baca Juga: Jeon Hye Bin Jadi Korban Pencopetan di Bali, Uang Rp177 Juta Raib dalam Hitungan Menit

“Setiap PSE privat harus tunduk pada hukum nasional. Kami akan memperkuat pengawasan, mendorong kerja sama aktif dengan berbagai pemangku kepentingan, dan memastikan seluruh platform digital beroperasi secara bertanggung jawab,” tuturnya.

Pembekuan ini diprediksi berdampak signifikan, mengingat TikTok memiliki basis pengguna besar di Indonesia, termasuk fitur TikTok Shop yang sempat populer sebelum dihentikan akhir 2023 lalu.

Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa keberlanjutan platform digital di Indonesia sepenuhnya bergantung pada kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X