UU BUMN Baru Disahkan, Ada Badan Pengaturan Hingga Aturan Kesetaraan Gender

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 19:59 WIB
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (Foto : Dok/Kementerian BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (Foto : Dok/Kementerian BUMN)

Sejumlah pengamat menilai, pengesahan UU ini adalah tonggak penting dalam perjalanan reformasi BUMN.

Namun, implementasinya akan menjadi ujian sesungguhnya. Mampukah BP BUMN menjalankan fungsinya secara independen, dan apakah aturan kesetaraan gender benar-benar diterapkan di lapangan, masih menjadi tanda tanya besar.

Baca Juga: Terapis Muda Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Pejaten, Polisi Selidiki Misteri Kematian

Bagi masyarakat, harapannya sederhana: BUMN bisa dikelola lebih bersih, transparan, dan efisien.

Dengan peran yang begitu vital, mulai dari energi, transportasi, hingga pangan, perusahaan-perusahaan pelat merah ini diharapkan tak hanya memberi keuntungan finansial bagi negara, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi rakyat banyak.***

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X