Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 19:48 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: isitmewa)
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: isitmewa)

INSIBERNEWS - Kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 masih menjadi sorotan publik.

Skandal yang menyeret sejumlah nama besar ini dianggap mencoreng wajah pengelolaan ibadah haji, apalagi menyangkut kepentingan jutaan umat Muslim di Indonesia.

Baca Juga: Drama BBM Tak Kunjung Usai, Pertamina dan SPBU Swasta Masih Beda Jalan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam keterangannya terbaru menyebut potensi kerugian negara dari praktik rasuah tersebut diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp1 triliun.

Nilai itu dinilai mencengangkan karena berasal dari pengelolaan kuota tambahan yang seharusnya digunakan untuk melayani jamaah.

Namun KPK menegaskan bahwa angka tersebut masih berupa estimasi awal. Proses penyidikan masih berjalan, termasuk audit resmi yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Artinya, nominal kerugian negara bisa saja berubah setelah ada hitungan final yang sah secara hukum.

Baca Juga: Timnas Indonesia Mulai Merapat ke Arab Saudi, Persiapan Panas Jelang Duel Berat di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa publik diminta bersabar menunggu hasil resmi dari BPK.

“Terkait dengan jumlah kerugian ini belum final. Itu masih penghitungan kasar,” ujar Asep dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis 2 Oktober 2025.

Menurut Asep, penghitungan awal yang dilakukan KPK hanyalah bagian dari proses investigasi. Nantinya, hasil audit BPK akan menjadi acuan yang mengikat untuk menentukan nilai pasti kerugian negara sekaligus memperkuat dakwaan di pengadilan.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Ekstradisi Indonesia-Rusia, Perkuat Kerja Sama Lawan Kejahatan Transnasional

Kasus ini sendiri mencuat setelah KPK melakukan serangkaian operasi penyelidikan sejak tahun lalu. Sejumlah pejabat Kemenag disebut-sebut terlibat dalam praktik jual beli kuota tambahan haji. 

Mekanisme yang seharusnya diatur secara ketat malah diduga disalahgunakan demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X