Polisi Periksa Koki dan Pengantar Terkait Dugaan Keracunan Makan Bergizi Gratis di SDN 01 Gedong

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Selasa, 30 September 2025 | 20:35 WIB
Ilustrasi Program MBG (Foto : Dok/Pemprov DKI)
Ilustrasi Program MBG (Foto : Dok/Pemprov DKI)

INSIBERNEWS – Polsek Pasar Rebo sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan keracunan makanan yang menimpa 20 siswa SDN 01 Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Polisi telah memeriksa lima saksi, termasuk koki dan pengantar makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga menjadi sumber keracunan.

Kapolsek Pasar Rebo, AKP I Wayan Wijaya, menjelaskan penyelidikan awal menunjukkan adanya perbedaan mencolok pada warna, tekstur, dan aroma menu mi dalam paket MBG yang disajikan.

“Kami temukan mi yang beragam kondisi, ada yang kering, basah, dan ada yang terlalu matang sehingga menimbulkan bau tidak sedap,” kata Wayan saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).

 Baca Juga: Danantara Siapkan Investasi Signifikan ke Eropa, Bidik Sektor Pangan dan Kesehatan

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional Yayasan Ameena Mulya Indonesia yang bertanggung jawab menyediakan MBG juga turut dimintai keterangan.

Kepala SPPG memberi penjelasan mengenai menu yang dibagikan kepada siswa pada hari kejadian.

Insiden ini terjadi sekitar pukul 07.25 WIB, saat siswa kelas satu dan dua hendak menikmati menu MBG yang terdiri dari mi goreng, telur goreng, tahu, capcay, dan strawberry.

Beberapa siswa melaporkan adanya bau tak biasa dari mi goreng tersebut. Tidak lama setelah itu, sejumlah siswa menunjukkan gejala mual, pusing, dan muntah.

 Baca Juga: Tindak Lanjut Putusan MK, DPR Janji Undang Buruh di UU Baru

Sebanyak 20 siswa diduga mengalami keracunan. Lima di antaranya sempat dilarikan ke RSUD Pasar Rebo untuk observasi, namun kemudian dipulangkan karena kondisi sudah membaik.

Sementara 15 siswa lainnya mendapat penanganan dari puskesmas dan dijemput orang tua masing-masing.

Kapolsek memastikan seluruh siswa sudah diperbolehkan kembali ke aktivitas normal dan tidak ada yang menjalani perawatan lanjutan.

 Baca Juga: Kinerja Penegak Hukum Anjlok, Kasus Korupsi 2024 Turun Drastis

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X