INSIBERNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan komitmennya untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Penyusunan UU ini ditujukan untuk menyelaraskan substansi ketenagakerjaan dengan UU Nomor 6 Tahun 2203 tentang Cipta Kerja.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa proses pembentukan UU ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi buruh dan serikat pekerja.
“Kami sudah sampaikan bahwa DPR bersama pemerintah akan membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan putusan MK,” ujar Dasco di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga: Kinerja Penegak Hukum Anjlok, Kasus Korupsi 2024 Turun Drastis
Sebagai langkah awal, DPR dan pemerintah akan membentuk tim perumus (timsus) yang bertugas menyusun poin-poin krusial dalam UU baru tersebut.
Tim ini, menurut Dasco, akan beranggotakan unsur DPR, pemerintah, serta perwakilan dari serikat pekerja dan konfederasi buruh nasional.
“Kami akan membentuk tim perumus yang melibatkan serikat-serikat pekerja, konfederasi serikat pekerja, DPR, dan juga pemerintah,” jelasnya.
Dasco juga menegaskan bahwa DPR membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses legislasi ini.
Masukan dari masyarakat, khususnya dari kalangan buruh, dinilai penting agar UU yang dihasilkan benar-benar merepresentasikan kebutuhan dan perlindungan bagi pekerja Indonesia.
Baca Juga: Rocky Gerung Soroti Polri, Butuh Audit Fundamental dan Pendekatan Akademis
“Kami mendorong partisipasi publik yang seluas-luasnya agar UU Ketenagakerjaan yang baru mencerminkan undang-undang yang bermanfaat untuk serikat pekerja dan pekerja Indonesia,” tambah Dasco.
Sebagai pembanding, ia menyebut proses penyusunan RUU KUHAP yang saat ini juga tengah berlangsung di DPR.
Dalam proses tersebut, publik diberi ruang luas untuk memberikan kritik dan saran, yang menurut Dasco merupakan praktik baik dalam pembentukan regulasi.
Artikel Terkait
Penasaran! Kenapa Obat Rasanya Pahit? Ternyata Ini Alasannya
Menteri Unifikasi Korsel Sebut Korea Utara Kini Miliki Kapabilitas Serang Daratan AS
Komjen Chryshnanda: Polri Harus Jadi Polisi Rakyat yang Rendah Hati dan Empatik, Jangan Sombong!
Bedu Ungkap Alasan Perceraian dengan Anggie, Masalah Rumah Tangga Sudah Lama Terjadi
Rocky Gerung Soroti Polri, Butuh Audit Fundamental dan Pendekatan Akademis
Rahasia Manfaat Anggur Hijau untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui
Dubes Jepang: TKI Indonesia Jadi Incaran Perusahaan, Dikenal Pekerja Keras dan Taat Aturan
Rahasia Telur Dadar Mengembang Sempurna: Trik Sederhana Biar Cantik dan Lezat
Freeport Sepakat Lepas 12 Persen Saham ke Indonesia, Plus Janji Bangun Kampus dan Rumah Sakit di Papua
Kinerja Penegak Hukum Anjlok, Kasus Korupsi 2024 Turun Drastis