Tindak Lanjut Putusan MK, DPR Janji Undang Buruh di UU Baru

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Selasa, 30 September 2025 | 20:26 WIB
Sufmi Dasco Ahmad DPR Bentuk Timsus Bahas UU Ketenagakerjaan (Instagram @sufmi_dasco)
Sufmi Dasco Ahmad DPR Bentuk Timsus Bahas UU Ketenagakerjaan (Instagram @sufmi_dasco)

INSIBERNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan komitmennya untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Penyusunan UU ini ditujukan untuk menyelaraskan substansi ketenagakerjaan dengan UU Nomor 6 Tahun 2203 tentang Cipta Kerja.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa proses pembentukan UU ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi buruh dan serikat pekerja.

“Kami sudah sampaikan bahwa DPR bersama pemerintah akan membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan putusan MK,” ujar Dasco di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

 Baca Juga: Kinerja Penegak Hukum Anjlok, Kasus Korupsi 2024 Turun Drastis

Sebagai langkah awal, DPR dan pemerintah akan membentuk tim perumus (timsus) yang bertugas menyusun poin-poin krusial dalam UU baru tersebut.

Tim ini, menurut Dasco, akan beranggotakan unsur DPR, pemerintah, serta perwakilan dari serikat pekerja dan konfederasi buruh nasional.

“Kami akan membentuk tim perumus yang melibatkan serikat-serikat pekerja, konfederasi serikat pekerja, DPR, dan juga pemerintah,” jelasnya.

Dasco juga menegaskan bahwa DPR membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses legislasi ini.

Masukan dari masyarakat, khususnya dari kalangan buruh, dinilai penting agar UU yang dihasilkan benar-benar merepresentasikan kebutuhan dan perlindungan bagi pekerja Indonesia.

 Baca Juga: Rocky Gerung Soroti Polri, Butuh Audit Fundamental dan Pendekatan Akademis

“Kami mendorong partisipasi publik yang seluas-luasnya agar UU Ketenagakerjaan yang baru mencerminkan undang-undang yang bermanfaat untuk serikat pekerja dan pekerja Indonesia,” tambah Dasco.

Sebagai pembanding, ia menyebut proses penyusunan RUU KUHAP yang saat ini juga tengah berlangsung di DPR.

Dalam proses tersebut, publik diberi ruang luas untuk memberikan kritik dan saran, yang menurut Dasco merupakan praktik baik dalam pembentukan regulasi.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X