Baca Juga: Presiden Prabowo Instruksikan Pembersihan BUMN, Tegas soal Bonus Saat Perusahaan Merugi
KPPU juga menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan pelaporan penggabungan, peleburan, maupun pengambilalihan saham.
Menurut lembaga tersebut, ketertiban administratif merupakan fondasi dasar yang memastikan persaingan usaha berjalan sehat dan adil di Indonesia.
Berdasarkan putusan, TikTok Nusantara diwajibkan menyetorkan denda Rp15 miliar ke kas negara dalam waktu maksimal 30 hari sejak keputusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: DPR Usul Penyaluran Subsidi Gas 3 Kg dengan Barcode agar Lebih Tepat Sasaran
Sebagai catatan, akuisisi TikTok atas Tokopedia sebelumnya telah memperoleh persetujuan bersyarat dari KPPU pada 17 Juni 2025.
TikTok menyetujui sejumlah syarat atau remedials yang diajukan, termasuk komitmen menjaga iklim persaingan usaha di sektor e-commerce yang semakin kompetitif.
Artikel Terkait
‘The Intern’ Versi Korea Mulai Syuting, Han So Hee dan Choi Min Sik Jadi Pemeran Utama
Penjualan Global Toyota Naik, Tapi Pasar Domestik Tertekan
Tiket MotoGP Mandalika 2025 Terjual 87 Persen, ITDC Pastikan Ajang Ramai dan Aman
Miris! RSUD Notopuro dan RSI Siti Hajar Terpaksa Amputasi Darurat Korban Ambrukan Musala Ponpes Al-Khoziny Secara Langsung di Lokasi
Mahasiswa Demo di MA dan KY, Soroti Putusan PK Irfan Suryanagara yang Dinilai Janggal
PLN Buka Rekrutmen Umum 2025, Ajak Generasi Muda Bergabung di Transformasi Energi Nasional
Jimin BTS dan Keluarga Resmi Bergabung di Green Noble Club, Donasi untuk Anak-anak Korea
Purbaya Ingatkan Danantara: Program Strategis Harus Baik, Kalau Keliru Segera Benahi
DPR Usul Penyaluran Subsidi Gas 3 Kg dengan Barcode agar Lebih Tepat Sasaran
Presiden Prabowo Instruksikan Pembersihan BUMN, Tegas soal Bonus Saat Perusahaan Merugi