INSIBERNEWS - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali buka suara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook yang kini ditangani Kejaksaan Agung.
Ia menyoroti mengapa hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait besaran kerugian negara yang disebut-sebut timbul dari proyek tersebut.
Baca Juga: ChatGPT Go Resmi Hadir di Indonesia, Banderol Rp 75 Ribu Sebulan dengan Fitur Lebih Lengkap
Menurut Nadiem, pasal yang digunakan dalam kasus ini, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, biasanya selalu disertai dengan hitungan pasti soal kerugian negara.
Karena itu, ia merasa wajar jika publik bertanya-tanya, mengingat proses hukum sudah sampai pada tahap penetapan tersangka.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara bukan sesuatu yang bisa diumbar begitu saja ke publik.
Ia menekankan bahwa hal tersebut merupakan bagian inti dari materi penyidikan yang nantinya hanya bisa dipaparkan di persidangan.
Baca Juga: Warren Buffett Resmi Tinggalkan BYD Setelah 17 Tahun, Raup Keuntungan Fantastis
“Itu sudah masuk ke materi pokok perkara. Yang jelas, hal itu nanti akan disampaikan dalam persidangan,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Anang juga menambahkan, banyak pihak salah kaprah memahami jalur praperadilan. Menurutnya, praperadilan hanya fokus menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, maupun penahanan.
Sedangkan soal isi perkara, termasuk detail kerugian negara, bukan ranah yang bisa diperdebatkan dalam forum tersebut.
Baca Juga: Gubernur Jabar Soroti Keracunan Massal MBG: Masakan Basi Jadi Penyebab Utama
“Praperadilan itu tidak menguji materi pokok perkara, hanya menguji keabsahan proses. Jadi, jangan dicampuradukkan,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi Chromebook ini sendiri menyedot perhatian publik karena menyangkut program digitalisasi sekolah yang dicanangkan pemerintah sejak beberapa tahun lalu.
Artikel Terkait
Video Maba UNSRI Viral Usai Dipaksa Kating Cium Teman, Kampus Bentuk Tim Investigasi
Mahfud MD Siap Gabung Komite Reformasi Polri, Istana Beri Sambutan Hangat
Puan Maharani Tanggapi Soal Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode: Pemilu 2029 Masih Jauh
Pertama Kali dalam 22 Tahun, Suzuki Motor Resmi Ganti Logo
BBM di SPBU Swasta Segera Normal, Shell hingga BP Ikut Beli Impor Pertamina
Galon Isi Ulang Bisa Dipakai Berapa Lama? Ini Batas Aman dan Hal yang Perlu Diperhatikan
Gubernur Jabar Soroti Keracunan Massal MBG: Masakan Basi Jadi Penyebab Utama
Warren Buffett Resmi Tinggalkan BYD Setelah 17 Tahun, Raup Keuntungan Fantastis
Erick Thohir Tegaskan Tetap Pimpin PSSI Meski Jadi Menpora: Fokus Tuntaskan Amanah Hingga 2027
ChatGPT Go Resmi Hadir di Indonesia, Banderol Rp 75 Ribu Sebulan dengan Fitur Lebih Lengkap