INSIBERNEWS - Kasus menggemparkan kembali terkuak di Kota Medan. Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatra Utara berhasil menggerebek sebuah rumah indekos di kawasan Jalan Jamin Ginting, Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.
Dari operasi ini, polisi mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik keji perdagangan bayi baru lahir.
Kasubdit IV Renakta Polda Sumut, Kompol M. Ikang Putra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, seluruh pelaku langsung digelandang ke markas Ditreskrimum untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Sidang Cerai Perdana Eza Gionino Digelar di PN Cibinong, Kuasa Hukum Utamakan Jalur Damai
“Semua pihak yang diamankan sudah kita bawa ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut untuk dimintai keterangan,” ujar Ikang, Minggu (21/9).
Delapan orang yang ditangkap terdiri dari tujuh perempuan dan satu laki-laki. Mereka masing-masing berinisial BDS alias TBD, SRR, AD, SS, MS, PT, MM alias BL, serta JES.
Menurut polisi, tiap orang memiliki peran berbeda dalam sindikat ini, mulai dari perekrut, penghubung, hingga pihak yang berperan dalam proses transaksi bayi.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Pati Sudewo Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api
Dari penyelidikan awal, modus yang dijalankan sindikat ini adalah mencari ibu yang kesulitan ekonomi dan hendak melepaskan bayi mereka. Para tersangka kemudian memperdagangkan bayi itu kepada pihak lain dengan imbalan uang. Praktik ini sudah berlangsung beberapa kali hingga akhirnya polisi berhasil membongkarnya.
“Yang jelas, masing-masing pelaku punya peran berbeda. Ada yang menghubungkan, ada yang mencari, dan ada juga yang berperan dalam penyaluran bayi,” jelas Ikang.
Kasus ini sontak menimbulkan keprihatinan masyarakat. Medan yang dikenal sebagai kota besar di Sumatra, ternyata masih menyimpan praktik perdagangan manusia yang merugikan kelompok paling rentan, yakni bayi yang bahkan belum sempat merasakan kehidupan.
Baca Juga: Heboh! Nenek 66 Tahun Jadi Finalis Miss Universe Jepang 2025
Polisi memastikan para tersangka akan dijerat dengan pasal berat. Mereka dikenakan Pasal 83 juncto Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Baca Juga: Kematian Yu Menglong: Benarkah Pernyataan Ibunda Sudah Menjawab Segalanya?
Artikel Terkait
Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini, Pelanggar Terancam Denda Rp500 Ribu
Inggris Resmi Akui Palestina dan Ubah Peta di Tepi Barat Gaza, Israel Meradang!
Gubernur Jakarta Pramono Anung Soroti Maraknya Kecelakaan Bus TransJakarta, Janji Evaluasi Total
Miris! Dua Kakek Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bogor, Pelaku Ditangkap Usai Korban Berani Melapor ke Orangtua
DPR Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee Muncul di Publik Usai Ditahan, Kondisi Kesehatan Jadi Sorotan
Kematian Yu Menglong: Benarkah Pernyataan Ibunda Sudah Menjawab Segalanya?
Heboh! Nenek 66 Tahun Jadi Finalis Miss Universe Jepang 2025
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api
Sidang Cerai Perdana Eza Gionino Digelar di PN Cibinong, Kuasa Hukum Utamakan Jalur Damai