Begal Sadis Dibekuk di Bekasi, Polisi Masih Buru Satu Pelaku

Photo Author
- Rabu, 17 September 2025 | 18:55 WIB
Ilustrasi Tangkap (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Tangkap (Foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Dua orang pelaku begal yang kerap meresahkan warga Bekasi akhirnya berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Metro Bekasi. Mereka dikenal beraksi dengan cara brutal, tak segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam hanya demi merampas motor.

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial EP dan RF. Mereka sudah lama jadi incaran polisi karena catatan aksinya cukup banyak. Dari hasil penyelidikan, keduanya kerap bergerak di jam-jam rawan, khususnya malam hingga dini hari, saat jalanan sepi dan pengawasan minim.

Baca Juga: Gara-Gara Tegur Murid Anak Wali Kota Bawa mobil, Kepsek dan Satpam di SMP Prabumulih, Sumatera Selatan Langsung Diganti

“Pelaku ini kalau sudah turun ke jalan, dalam satu malam bisa merampas lebih dari satu sepeda motor. Jadi memang sangat meresahkan warga,” ungkap seorang petugas kepolisian.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ada motor hasil rampasan serta sebilah senjata tajam yang biasa dipakai pelaku untuk mengancam korban.

Barang bukti tersebut kini diamankan di Polres Metro Bekasi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: BRI Hadirkan Creator Fest 2025 Sebagai Wadah Kreativitas Masyarakat

Meski dua pelaku sudah diringkus, polisi menyebut masih ada satu orang lain yang masuk dalam jaringan mereka dan kini dalam pengejaran. Identitasnya sudah dikantongi, dan tim gabungan masih memburu keberadaannya.

“Masih ada satu pelaku lagi yang melarikan diri. Saat ini sedang dalam pengejaran. Kami pastikan akan menangkapnya,” kata pihak kepolisian menegaskan.

Baca Juga: KChat Resmi Diluncurkan, Chatbot AI Karya Anak Bangsa yang Siap Bantu UMKM Hingga Korporasi

Warga Bekasi sendiri menyambut lega kabar tertangkapnya pelaku begal sadis tersebut. Selama ini masyarakat dibuat resah karena khawatir menjadi korban, terutama ketika pulang kerja atau beraktivitas di malam hari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EP dan RF kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, bisa mencapai sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Andre Taulany Kembali Ajukan Cerai, Kali Ini di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berkendara di malam hari.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X