INSIBERNEWS - Kementerian Koperasi dan UKM memastikan bahwa proses harmonisasi aturan pembiayaan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel) telah tuntas dilakukan.
Dengan selesainya tahap tersebut, pemerintah menargetkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) akan segera diterbitkan pada pekan depan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Silfester Matutina Ditetapkan Sebagai DPO
Langkah ini menjadi kabar baik bagi ribuan Kopdes di berbagai daerah karena mereka bisa segera mengakses pembiayaan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Selama ini, banyak koperasi di tingkat desa yang kesulitan memperoleh modal usaha akibat aturan yang belum sinkron di level kementerian.
Deputi bidang kelembagaan Kemenkop menyebutkan bahwa harmonisasi aturan penting untuk memberikan kepastian hukum. Pasalnya, pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih tidak bisa dilepaskan dari regulasi lintas kementerian, terutama menyangkut tata cara pinjaman dan mekanisme persetujuan di tingkat desa.
Baca Juga: Bang Si Hyuk Kena Teguran Serius, FTC Ungkap Kejanggalan dalam Dokumen Laporan HYBE
“Proses harmonisasi sudah selesai, tinggal juklak dan juknis yang saat ini dalam tahap finalisasi. Minggu depan kami targetkan sudah bisa keluar sehingga Kopdes bisa mulai mengajukan pembiayaan ke Himbara,” ujar pejabat Kemenkop.
Sebagai payung hukum, aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Kopdes.
Selain itu, juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme persetujuan dari kepala desa terkait pembiayaan koperasi.
Baca Juga: Prabowo Akui Malu Soal Kasus Noel, Ingatkan Pejabat Jangan Korupsi!
Dengan adanya kepastian ini, pemerintah berharap peran Kopdes semakin strategis dalam mendorong kemandirian ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Selain memberi akses permodalan, Kopdes juga diharapkan mampu memperkuat sektor produktif di pedesaan.
Sejumlah kepala desa yang mendengar kabar ini menyambut positif rencana tersebut. Mereka menilai, akses pembiayaan yang lebih mudah akan membantu masyarakat desa dalam mengembangkan usaha mikro, baik di sektor pertanian, perdagangan, maupun industri kreatif.
Baca Juga: Thom Haye Resmi Gabung Persib Bandung, Bobotoh Sambut Antusias
Namun, pemerintah juga mengingatkan bahwa tata kelola menjadi kunci penting agar pembiayaan benar-benar tepat guna. Koperasi didorong untuk transparan, akuntabel, serta memastikan dana yang diperoleh dipakai untuk kepentingan usaha anggota.
Artikel Terkait
Puan Maharani Dukung Subsidi LPG 3 Kg Terkoneksi NIK, Tekankan Pentingnya Distribusi Tepat Sasaran
Pajak Kripto dan Fintech Dorong Penerimaan Digital Indonesia Capai Rp40 Triliun
Kepala BPS Tekankan Pentingnya Literasi Data di Era Media Sosial
Dianggap Ganggu Diskusi, Ahmad Dhani Hampir Diusir dari Rapat RUU Hak Cipta Bersama DPR
Kasus Dugaan KDRT Ustaz Evie Effendi Dilaporkan Anaknya ke Polrestabes Bandung
Miris! Dari Rp757 Triliun Anggaran Pendidikan, Kemendikdasmen Hanya Dapat 7 Persen!
Thom Haye Resmi Gabung Persib Bandung, Bobotoh Sambut Antusias
Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Silfester Matutina Ditetapkan Sebagai DPO
Prabowo Akui Malu Soal Kasus Noel, Ingatkan Pejabat Jangan Korupsi!
Bang Si Hyuk Kena Teguran Serius, FTC Ungkap Kejanggalan dalam Dokumen Laporan HYBE