INSIBERNEWS - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, meminta Kejaksaan RI segera menetapkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, sebagai daftar pencarian orang (DPO). Permintaan ini muncul karena Silfester belum menyerahkan diri meski sudah divonis inkrah.
Kasus yang melibatkan Silfester terkait fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla. Gafur menegaskan, keputusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, sehingga eksekusi harus segera dilakukan.
Baca Juga: Bang Si Hyuk Kena Teguran Serius, FTC Ungkap Kejanggalan dalam Dokumen Laporan HYBE
Menurut Gafur, berdasarkan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk mengeksekusi terpidana yang enggan menyerahkan diri. Ia meminta agar langkah ini diterapkan hari ini juga.
“Surat perintah eksekusi sudah dikeluarkan pada tahun 2019, namun sampai saat ini Saudara Silfester tidak kooperatif. Maka, sebaiknya segera ditetapkan sebagai DPO agar proses hukum berjalan sesuai aturan,” ujar Gafur di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Agustus 2025.
Baca Juga: Prabowo Akui Malu Soal Kasus Noel, Ingatkan Pejabat Jangan Korupsi!
Gafur menekankan, penetapan DPO bukan hanya formalitas, tetapi juga untuk menutup dan mempersempit ruang gerak Silfester. Hal ini diharapkan memudahkan pihak Kejaksaan dalam menindaklanjuti eksekusi vonis.
Langkah ini menurut Gafur sejalan dengan tindakan Kejaksaan terhadap tersangka kasus korupsi besar, seperti Muhammad Riza Chalid dalam kasus Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang di PT Pertamina (Persero), yang juga ditetapkan sebagai DPO.
Baca Juga: Thom Haye Resmi Gabung Persib Bandung, Bobotoh Sambut Antusias
Gafur menegaskan bahwa proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Terpidana yang tidak kooperatif tidak seharusnya diberi kelonggaran, sehingga upaya penegakan hukum menjadi lebih efektif dan transparan.
Dalam kesempatan tersebut, Gafur juga meminta media dan publik memahami pentingnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan. Ia menilai ketegasan Kejaksaan dalam mengeksekusi terpidana menjadi sinyal bagi masyarakat bahwa hukum berlaku adil.
Baca Juga: Kasus Dugaan KDRT Ustaz Evie Effendi Dilaporkan Anaknya ke Polrestabes Bandung
Ke depan, kuasa hukum Roy Suryo berharap Silfester segera menyerahkan diri atau pihak Kejaksaan menindaklanjuti DPO sesuai prosedur. Langkah ini diharapkan menutup celah hukum dan memastikan vonis inkrah dapat dijalankan sepenuhnya.
Artikel Terkait
Dukung Rencana Bahlil Beli Gas LPG 3 Kg Pakai NIK, Puan Pastikan DPR Bakal Lakukan Pengawasan
Puan Maharani Dukung Subsidi LPG 3 Kg Terkoneksi NIK, Tekankan Pentingnya Distribusi Tepat Sasaran
Pajak Kripto dan Fintech Dorong Penerimaan Digital Indonesia Capai Rp40 Triliun
Kepala BPS Tekankan Pentingnya Literasi Data di Era Media Sosial
Dianggap Ganggu Diskusi, Ahmad Dhani Hampir Diusir dari Rapat RUU Hak Cipta Bersama DPR
Kasus Dugaan KDRT Ustaz Evie Effendi Dilaporkan Anaknya ke Polrestabes Bandung
Miris! Dari Rp757 Triliun Anggaran Pendidikan, Kemendikdasmen Hanya Dapat 7 Persen!
Thom Haye Resmi Gabung Persib Bandung, Bobotoh Sambut Antusias
Prabowo Akui Malu Soal Kasus Noel, Ingatkan Pejabat Jangan Korupsi!
Bang Si Hyuk Kena Teguran Serius, FTC Ungkap Kejanggalan dalam Dokumen Laporan HYBE