Ditegaskan Rizal, bahwa hal tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi perbuatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran.
Lebih lanjut, Rizal menyebut bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku usaha yang kedapatan mengabaikan aturan. Sanksi administratif dan pidana akan diberikan apabila tidak segera dilakukan perbaikan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan.***
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Sambut Hangat Kunjungan Perdana Presiden Peru di Jakarta
CPNS Muda di Banda Aceh Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Rekan dan Tetangga Kaget
Baru Menjabat 2 Bulan, Trump Copot Kepala IRS Amerika Serikat, Kenapa?
Nama NewJeans Hilang dari Situs ADOR, Fans Heboh dan Khawatir Soal Nasib Grup
KPK Sudah Kantongi Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Aliran Dana Jadi Sorotan
MAKI Sebut Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp691 Miliar, Dorong KPK Gunakan Pasal TPPU