"Yang terpenting, penggunaan sound system tidak boleh mengganggu ketertiban, kerukunan, memicu konflik sosial, atau merusak fasilitas umum," tegas Khofifah.
Setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk penggunaan sound system, wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian.
Penyelenggara juga harus membuat surat pernyataan tanggung jawab atas potensi kerusakan fasilitas umum, kerugian materi, atau korban jiwa, yang ditandatangani di atas materai.
Baca Juga: Meski Terdapat Polemik Soal Kualitas, Mentan Amran Pastikan Beras Premium di Ritel Aman Dikonsumsi
Khofifah menegaskan, jika ditemukan adanya penyalahgunaan seperti narkoba, miras, pornografi, anarkisme, tawuran, atau tindakan pemicu konflik, maka pihak kepolisian berhak menghentikan acara. Penyelenggara pun wajib bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.
"Semua detail sudah kami atur secara jelas. Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap boleh dilakukan, tapi harus mematuhi batasan yang telah disepakati bersama," tukasnya.***
Artikel Terkait
Pawai Ricuh, MUI Kota Malang Tegaskan Dampak Negatif Sound Horeg
Fenomena Sound Horeg Tuai Pro Kontra, Dokter THT Sebut Jarak Aman dari Dentuman 130 dB
Polemik Fatwa Haram Sound Horeg, MUI Pusat Soroti Dampak Kesehatan hingga Perekonomian
Pengusaha Sound Horeg Resmi Ganti Nama Jadi Sound Karnaval Indonesia, Ini Alasannya