Modus Curang Beras Oplosan di Pekanbaru Terbongkar, Polisi Sita 9 Ton dan Tangkap Satu Pelaku

Photo Author
- Minggu, 27 Juli 2025 | 15:07 WIB
Ilustrasi Tangkap (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Tangkap (Foto: Istimewa)

Kini, tersangka L dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara.

Baca Juga: Ruben Onsu Santai Lihat Anak Dekat dengan Giorgio Antonio: Selama Diperlakukan Baik, Gue Nggak Masalah

Polda Riau mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih teliti dalam memilih dan menjual produk pangan.

Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan kecurangan serupa, agar praktik merugikan seperti ini bisa diberantas sampai ke akarnya.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X