Kini, tersangka L dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara.
Polda Riau mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih teliti dalam memilih dan menjual produk pangan.
Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan kecurangan serupa, agar praktik merugikan seperti ini bisa diberantas sampai ke akarnya.
Artikel Terkait
Caren Delano Sudah Lakukan Oplas Hidung, Ia Ungkap Belum Percaya Diri Dan Suka Pakai Kaca Mata Untuk Menutup Ketidak Pedean
Belum Ada Wacana Gibran Pindah Kantor ke IKN, Istana: Fokus Kita Selesaikan Infrastruktur Dulu
Macron Siap Akui Palestina September 2025, Prancis Ambil Sikap Tegas di Tengah Krisis Gaza
Ruben Onsu Santai Lihat Anak Dekat dengan Giorgio Antonio: Selama Diperlakukan Baik, Gue Nggak Masalah
Mayat dalam Kardus Gegerkan Gresik, Ditemukan Warga Saat Cari Rumput di Pinggir Jalan
RI–Tiongkok Sepakat Kembangkan AI untuk Sektor Pertanian dan Perikanan, Meutya Hafid: Kami Butuh Mitra Andal
Kenali 5 Tanda Kucingmu Mungkin Terinfeksi Rabies, Jangan Diabaikan!
Ingin Serius ke Jenjang Pernikahan? Pastikan Kamu Sudah Siap dengan 5 Hal Penting Ini
Viral! Moment Haruka Nangis Saat Konser JKT48, Teriakan Encore Malah Disoraki Penonton
NewJeans Dinyinyiri Soal Alkohol, Padahal Lagi Jalani Pengobatan Depresi Gegara Konflik Agensi