Aksi kekerasan terhadap penyandang disabilitas adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Masyarakat kini menanti langkah cepat dari pihak terkait untuk menindak pelaku dan memberi perlindungan kepada korban agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Artikel Terkait
CAIR AGUSTUS 2025, Segini Gaji yang Diterima PNS Pada Awal Bulan Depan 2025
Peringati Para Penggiling Padi Nakal, Prabowo: Saya Sita, Saya Serahkan ke Koperasi!
Viral Bukan Karena Enak? Omzet Donat Pinkan Mambo Tembus Rp2 Juta Sehari!
Geger! DJ Panda Akhirnya Akui Anak yang Dikandung Erika Carlina: 'Saya Mau Tanggung Jawab, Tapi Disuruh diam'
Klarifikasi Iris Wullur Dipertanyakan, Jejak Kedekatan dengan Arif Purnama Kembali Muncul di Publik
Bertumbuh dan Capai 42,7 Juta Pengguna, BRImo Tawarkan Kemudahan dan Kenyamanan Bertransaksi
Dj Panda Akui Sebagai Ayah Biologis Dari Anak Yang Dikandung Erika Carlina, Korbannya Bukan Hanya Erika?
'Aku Gak Pernah Suruh Dia Diam!' Erika Carlina Bongkar Isi Klarifikasi DJ Panda yang Dianggap Penuh Kebohongan!
BUMN Dorong Komunikasi Digital Lewat Pemanfaatan AI dan Peran Karyawan sebagai Duta Perusahaan
Tuntutan Hukuman Mati untuk Kopda Bazar: Tragedi Penembakan Polisi di Way Kanan Gegerkan Publik