INSIBERNEWS - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, dijadwalkan mendengar putusan vonis dari majelis hakim hari ini, Kamis, 18 Juli 2025. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, dan akan terbuka untuk umum.
"Agenda putusan," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat pagi.
Tom sebelumnya terseret dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin impor gula. Ia didakwa telah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai menteri dengan memberikan fasilitas impor kepada pihak-pihak tertentu, yang dinilai merugikan negara dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
Baca Juga: Donat Dihujani Kritik, Pinkan Mambo Mengaku Alami Stress hingga Ngedrop
Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut Tom dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. Selain itu, jaksa juga meminta agar ia dijatuhi denda sebesar Rp750 juta.
Jaksa menyebut tindakan Tom melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Bulog Genjot Distribusi Beras di Jakarta, Target 218 Ribu Warga Terima Bantuan Sebelum Akhir Juli
Tidak hanya itu, jaksa juga menilai bahwa Tom telah bekerja sama dengan pihak swasta yang seharusnya tidak mendapat jatah izin impor.
Kerja sama tersebut disebut-sebut tidak melalui mekanisme resmi dan cenderung dilakukan secara tertutup, hingga akhirnya merugikan banyak petani tebu lokal serta mengganggu stabilitas harga gula di pasaran.
Baca Juga: Prabowo Siap Genjot Garuda, Jawab Pernyataan Trump soal Pembelian 50 Pesawat Boeing
Di luar ruang sidang, kasus ini turut menjadi perhatian publik lantaran melibatkan tokoh yang sebelumnya dikenal progresif dan memiliki citra bersih di mata masyarakat.
Nama Tom Lembong pernah menjadi harapan di sektor perdagangan karena gaya komunikasinya yang terbuka dan modern. Namun kasus ini seolah menjadi titik balik dari perjalanan karier politik dan profesionalnya.
Baca Juga: Heboh! Penemuan Mayat Wanita di Cisauk, Tangan Terborgol dan Berbusana Jas Hujan Pink
Artikel Terkait
Diam Diam Jual Saham HYBE Lewat Jalur Belakang Jelang IPO, Bang Si Hyuk Diperiksa Otoritas Keuangan
Pernyataan Resmi JKT48 Soal Viralnya Foto Vulgar GM Fritz Fernandez, Fans Tetap Tuntut Pemecatan
BRI Memiliki Komitmen Kuat Terapkan ESG, Berhasil Catatkan Portofolio Sustainable Finance Terbesar di Indonesia Senilai Rp796 Triliun
Mengejutkan! Lucinta Luna Ditunjuk Jadi Art Director Miss Grand Indonesia 2025!
Dukung Sepak Bola usia Dini, BRI dan Liga Kompas Lepas Tim LKG BRI ke Piala Dunia Remaja 'Gothia Cup' di Swedia
Heboh! Penemuan Mayat Wanita di Cisauk, Tangan Terborgol dan Berbusana Jas Hujan Pink
Prabowo Siap Genjot Garuda, Jawab Pernyataan Trump soal Pembelian 50 Pesawat Boeing
Bulog Genjot Distribusi Beras di Jakarta, Target 218 Ribu Warga Terima Bantuan Sebelum Akhir Juli
Donat Dihujani Kritik, Pinkan Mambo Mengaku Alami Stress hingga Ngedrop
Kabar Duka, Connie Francis Sang Pelantun Lagu Pretty Little Baby yang Viral di TikTok Meninggal Dunia