Sanksi serupa juga tercantum dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pada Pasal 180.
"KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalisme demi keselamatan bersama dan mengajak semua pihak berkolaborasi menjaga keamanan," tambah Feni.
Insiden ini menjadi pengingat serius akan pentingnya keamanan jalur kereta dan perlunya pengawasan lebih ketat di titik-titik rawan sepanjang lintasan.***
Artikel Terkait
Tragedi Pekerja Migran di Laut Korea: Nelayan WNI Tewas Setelah Jatuh dari Kapal
Bikin Heboh Saat Hadir di Running Man, Asa BABYMONSTER: 'Aku Cuma Lulus TK'
Suhu Panas Tewaskan 8 Orang di Korea: Pemerintah Keluarkan Peringatan Panas Ekstrem
Tertarik Beli Mobil Listrik? Berikut 5 Hal yang Harus Diperhatikan: SPKLU Langka hingga Biaya Baterai Selangit
Makan Sehat ala Lee Daehwi, Dari Doenjangjjigae hingga Patbingsu Susu Kedelai
Presiden AS Donald Trump Dinominasikan PM Israel Netanyahu untuk Nobel Perdamaian Dunia