Penyelidikan kini diperluas untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain di dalam maupun luar negeri.
Baca Juga: Agam Rinjani Sosok Yang Gendong Juliana Marins ke Permukaan Banjir Pujian Warga Brasil
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dari UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Selain itu, mereka juga didakwa melanggar UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Baca Juga: Telah Rampungkan Wajib Militer, Lee Dohyun Siap Comeback Bersama Penulis Hong Sisters!
Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat dan pemerintah untuk memperketat perlindungan terhadap anak-anak dan perempuan dari ancaman perdagangan manusia, sekaligus menegaskan urgensi kerja sama lintas negara dalam memerangi kejahatan kemanusiaan yang terus mengintai.
Artikel Terkait
Alumni Masterchef Malaysia Etiqah Siti Dan Suaminya, Siksa dan Bunuh ART Asal Indonesia, Kini Dapat Hukuman 34 Tahun Penjara
Viral Petugas KAI di Sulsel Suruh Balita Yang Tidak Punya Tiket Ditinggal di Stasiun
Telah Rampungkan Wajib Militer, Lee Dohyun Siap Comeback Bersama Penulis Hong Sisters!
Agam Rinjani Sosok Yang Gendong Juliana Marins ke Permukaan Banjir Pujian Warga Brasil
Miliarder Jeff Bezos Akan Gelar Pernikahan Megah Di Venesia, Aktivis Berencana Sabotase!
Squid Game 3 Tayang Besok, Lee Jung Jae Isyaratkan Sad Ending?
Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Digelar Hari Ini, Menguak Dugaan Suap dan Misteri Harun Masiku
Sambut Berkah 1 Muharam 1447 H: Kiswah Ka’bah Baru Bernilai Miliaran, Penuh Makna Iman
Tidak Dapat Hak Asuh Anak, Netizen Tetap Dukung Paula Verhoeven
Dituding Tanpa Bukti, Ridwan Kamil Gugat Balik Rp105 Miliar: Minta Nama Baiknya Dipulihkan