Kisah Pilu Gadis 16 Tahun di Aceh: Terjebak Jaringan TPPO, Dua Pelaku Masih Diburu

Photo Author
- Kamis, 26 Juni 2025 | 08:58 WIB
Ilustrasi Tangkap (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Tangkap (Foto: Istimewa)

Penyelidikan kini diperluas untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain di dalam maupun luar negeri.

Baca Juga: Agam Rinjani Sosok Yang Gendong Juliana Marins ke Permukaan Banjir Pujian Warga Brasil

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dari UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Selain itu, mereka juga didakwa melanggar UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Baca Juga: Telah Rampungkan Wajib Militer, Lee Dohyun Siap Comeback Bersama Penulis Hong Sisters!

Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat dan pemerintah untuk memperketat perlindungan terhadap anak-anak dan perempuan dari ancaman perdagangan manusia, sekaligus menegaskan urgensi kerja sama lintas negara dalam memerangi kejahatan kemanusiaan yang terus mengintai.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X