Alumni Masterchef Malaysia Etiqah Siti Dan Suaminya, Siksa dan Bunuh ART Asal Indonesia, Kini Dapat Hukuman 34 Tahun Penjara

Photo Author
Linda Yuliani, Insibernews
- Rabu, 25 Juni 2025 | 21:22 WIB
Alumni Masterchef Malaysia siksa dan bunu ART asal Indonesia (Foto istimewa)
Alumni Masterchef Malaysia siksa dan bunu ART asal Indonesia (Foto istimewa)

INSIBERNEWS - Alumni Masterchef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong dan suaminya, Muhammad Ambree Yunos terbukti melakukan penyiksaan dan pembunuhan terhadap Asisten Rumah Tangganya (ART).

Diketahui ART tersebut merupakan sorang Tekanan Kerja Indonesia (TKI) asal Sulawesi bernama Nur Afiyah.

Nur Afiyah ditemukan tewas dengan luka parah di rumah alumni masterchef tersebut.

Baca Juga: Polda Riau Gerebek Sindikat Judi Online Higgs Domino di Pekanbaru, Raup Untung Rp3,6 Miliar

Penyiksaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Etiqah dan Ambre Yunos terjadi 4 tahun lalu pada 8 hingga 12 desember 2021.

Askari, suami dari Afiah menjelaskan bahwa kepala istrinya botak dan kulit istrinya melepuh seperti disiram air panas.

Selain seluruh tubuh Afiah mengelupas disiram air panas. Tiga gigi Afiah juga patah.

Baca Juga: Prabowo Wujudkan Mimpi Kesehatan Kelas Dunia untuk Semua Kalangan di KEK Sanur

Atas perbuatan tersebut, Etiqah dijatuhi hukuman 34 tahun penjara. Sementara Ambree suaminya dijatuhi hukuman 12 kali cambuk.

Kejadian ini terjadi pada tahun 2021 dan baru diputuskan oleh pengadilan 20 Juni 2025.

Sebelumnya suami korban ketika melihat jenazah Afiah, ia sama sekali tidak mengenali wajahnya lantaran kondisi wajah dan mayat sudah hancur akibat penyiksaan.

Baca Juga: Resmikan KEK Kesehatan Pertama dalam Sejarah RI, Prabowo: Saya Bangga dengan yang Indonesia Miliki

Askari hanya bisa mengenali Afiah dari gelang yang dipakai oleh istrinya. Kejadian ini telah banyak membuat warga Malaysia merasa tidak adil dengan hukuman terhadap Etiqah yang hanya mendapat hukuman 34 tahun penjara. Seharusnya  Etiqah mendapatkan hukuman mati juga.***

Editor: Linda Yuliani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X