Sehingga, apabila Hambali terbukti memperoleh kewarganegaraan lain dengan persetujuannya, maka ia tidak bisa lagi dianggap sebagai WNI.
“Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang, posisi pemerintah masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya,” tandasnya.
Artikel Terkait
Aceh Tolak Empat Pulaunya Diklaim Sumut, Mualem Ancam Bawa ke Prabowo
Tragedi Berdarah di Villa Mewah Bali: Warga Australia Tewas Ditembak OTK, Satu Lainnya Kritis
Kabar Duka, Musisi Multitalenta Gusti Irwan Wibowo Meninggal Dunia
4 Pria Ditangkap Polda Jatim Terkait Grup WA Gay Penyebar Konten Pornografi
Sutradara Film Jumbo Ryan Adriandhy Nyesal Tak Balas Pesan Terakhir Gustiwiw usai Kabar Kepergiannya yang Mendadak