Tak Diizinkan ke RI Setelah Bebas dari Penjara Guantanamo, Yusril Ungkap Alasan Tolak Tersangka Terorisme Hambali

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Minggu, 15 Juni 2025 | 20:13 WIB
 Yusril Ungkap Alasan Tolak Tersangka Terorisme Hambali kembali ke Indonesia  (Photo : RMOL)
Yusril Ungkap Alasan Tolak Tersangka Terorisme Hambali kembali ke Indonesia (Photo : RMOL)

INSIBERNEWS - Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) mengungkap bahwa Encep Nurjaman alias Hambali tak dapat kembali ke Indonesia.

Seperti yang diketahui, Hambali merupakan tersangka kasus terorisme di beberapa negara, termasuk di Indonesia. Ia mendapat tuduhan sebagai dalang intelektual pada kasus bom Bali di tahun 2002 dan kini dipenjara di Guantanamo, Kuba sejak 2023.

Diungkapkan oleh Yusril bahwa alasan Hambali tidak bisa kembali ke Indonesia adalah karena status kewarganegaraannya.

Baca Juga: Duka di Rel Demak, Bocah Tewas Tertabrak KA Sembrani di Perlintasan Tanpa Palang

Saat itu, Hambali ditangkap oleh Amerika Serikat di Thailand dengan membawa paspor Thailand dan Spanyol. 

Diketahui jika ia tidak memiliki paspor Indonesia dan tidak menunjukkan identitas sebagai WNI.

“Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand,” ujar Yusril dalam keterangan resminya kepada media pada, Sabtu, 14 Juni 2025.

“Hingga kini, kami belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia,” imbuhnya.

Baca Juga: Kabar Duka, Musisi Multitalenta Gusti Irwan Wibowo Meninggal Dunia

Terkait hukum kewarganegaraan, Indonesia menganut prinsip single citizenship.

Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan jika dia memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.

“Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya (WNI) otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Baca Juga: Begini Tanggapan Jokowi Terkait Polemik Tambang Nikel Raja Ampat

“Yang saya katakan adalah Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X