Sementara itu, kegiatan pertambangan oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag dikonfirmasi berjalan sesuai aturan. Perusahaan ini masuk dalam daftar 13 entitas yang dikecualikan dari larangan penambangan di hutan lindung berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004.
Dari hasil pengawasan KLHK, GAG Nikel dinilai telah memenuhi kaidah lingkungan meski tetap akan dipantau secara berkala.
“Pulau Gag adalah kawasan yang sensitif secara ekologis. Meski secara hukum GAG Nikel memiliki semua izin, kehati-hatian tetap wajib diterapkan,” tutup Hanif.
Artikel Terkait
Mafia Beras Main Data Stok, Mentan: Jangan Jadikan Petani Korban Kebijakan Impor
Tanggapi Soal Wacana Pemakzulan Gibran, PKS: Kami Hormati Dinamika Politik
Gegara Kebijakan Barak Militer, Dedi Mulyadi Dilaporkan Wali Murid ke Bareskrim
Berbagi di Momen Idul Adha 1446 H, Bapekis dan Karyawan BRI Salurkan 961 Hewan Kurban untuk Masyarakat
Dipastikan Menteri LH Pertambangan GAG Nikel Jalankan Operasional Berkelanjutan