Putusan MK juga menyoroti frasa dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yakni "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya", yang dinilai menimbulkan multitafsir dan berpotensi menciptakan perlakuan diskriminatif.
MK menyimpulkan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan konstitusi, sehingga perlu diluruskan untuk memastikan pendidikan dasar benar-benar dapat diakses secara gratis oleh seluruh masyarakat Indonesia.***
Artikel Terkait
Temani Istri Melahirkan Anak Pertama, Eliano Reijnders Absen Bela Timnas Indonesia
Meriahkan Laga Timnas Indonesia vs China, God Bless Siap Guncang GBK!
Visa Furoda Ditiadakan Tahun Ini, Jemaah Haji Diminta Agar Waspada pada Modus Penipuan
Blatten Terkubur Gletser, Desa Indah di Swiss Lenyap Dalam Sekejap
PM Modi Tegaskan Operasi Sindoor Belum Usai, India Siap Hadapi Ancaman Teror
Longsor di Tambang Gunung Kuda Cirebon, Empat Pekerja Meninggal Dunia