Soal Pendidikan Gratis, Kemendagri Ungkap Akan Sesuaikan dengan Perencanaan Fiskal Daerah

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 30 Mei 2025 | 15:29 WIB
Ilustrasi Siswa-siswi Sekolah (Foto : Dok/Ikatan Alumni Driyarkara)
Ilustrasi Siswa-siswi Sekolah (Foto : Dok/Ikatan Alumni Driyarkara)

Putusan MK juga menyoroti frasa dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yakni "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya", yang dinilai menimbulkan multitafsir dan berpotensi menciptakan perlakuan diskriminatif.

MK menyimpulkan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan konstitusi, sehingga perlu diluruskan untuk memastikan pendidikan dasar benar-benar dapat diakses secara gratis oleh seluruh masyarakat Indonesia.***

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X