INSIBERNEWS - Kasus kecelakaan tragis yang menewaskan Argo Erico Afandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM, masih menyisakan banyak tanda tanya. Kini, sorotan publik tertuju pada temuan baru: adanya dugaan upaya penggantian pelat nomor mobil BMW yang dikendarai Cristiano Pengarapenta, tersangka dalam insiden maut di Jalan Palagan, Sleman. Bukan hanya soal kecelakaan, kini muncul dugaan adanya niat mengaburkan fakta hukum.
Baca Juga: Sambangi Borobudur bersama Macron, Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Jaga Toleransi dan Budaya
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo menjelaskan bahwa pelat nomor mobil sempat diganti secara diam-diam saat kendaraan sudah berada dalam pengawasan kepolisian.
Yang cukup mencengangkan, penggantian itu dilakukan di area belakang Polsek Ngaglik—tanpa sepengetahuan petugas jaga.
Baca Juga: Kunjungi Borobudur Bersama Prabowo, Macron Ungkap Kagum dan Hormat untuk Indonesia
“Mobilnya kami amankan di belakang Polsek, dan rupanya mereka sempat berkumpul di sana. Tiba-tiba pelat nomor diganti tanpa izin dan tanpa sepengetahuan kami,” ungkap Kombes Edy saat diwawancarai wartawan.
Hingga kini, pelat asli yang digunakan saat kecelakaan—yang disebut-sebut berkode F—belum berhasil ditemukan. Polisi menyatakan sudah memeriksa satu orang yang terlibat dalam penggantian tersebut, meski belum mengungkap identitasnya ke publik.
Mereka masih menyelidiki apakah ada aktor lain di balik aksi ini, termasuk kemungkinan adanya skenario untuk menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: China Unjuk Gigi di Laut China Selatan, Bomber H-6 Mendarat di Pulau Sengketa
Pihak keluarga korban melalui tim hukum dari UGM menanggapi serius temuan ini. Mereka menilai penggantian pelat nomor adalah indikasi upaya sistematis untuk mengaburkan jejak perkara.
Tim kuasa hukum menuntut penyidikan yang lebih terbuka, termasuk penelusuran siapa yang memerintahkan pergantian pelat dan bagaimana itu bisa terjadi di lingkungan aparat penegak hukum.
Baca Juga: KPK Bongkar Skandal Suap TKA di Kemnaker, Pasar Kerja Lokal Terancam
“Ini bukan sekadar pelat nomor, ini soal kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Kalau bisa ada yang mengganti pelat mobil tersangka di wilayah Polsek, lalu siapa yang bertanggung jawab?” ujar salah satu perwakilan tim hukum keluarga Argo.
Artikel Terkait
Kadin Gandeng Prancis Bangun 1.000 Dapur Gizi Anak, Targetkan Pemerataan Makanan Sehat hingga Pelosok Negeri
Pemerintah Dorong Rumah Subsidi 2025, Target Rakyat Punya Hunian Layak dan Bangga
Tesla Kalah Saing di China, BYD dan Xiaomi Jadi Favorit Baru Penggemar Mobil Listrik
Pemerintah Siap Tindak Tegas Ormas Pengganggu Ketertiban: Bima Arya Minta Kepala Daerah Tak Ragu Gunakan Jalur Hukum
Kekalahan Jonatan Christie di Singapore Open 2025 Bikin Kaget, Kini Harapan Indonesia Ada di Dua Ganda Tersisa
Tragedi Gaza: Warga Tewas dan Luka Saat Berebut Bantuan, Dunia Kecam Krisis Kemanusiaan yang Memburuk
China Unjuk Gigi di Laut China Selatan, Bomber H-6 Mendarat di Pulau Sengketa
KPK Bongkar Skandal Suap TKA di Kemnaker, Pasar Kerja Lokal Terancam
Kunjungi Borobudur Bersama Prabowo, Macron Ungkap Kagum dan Hormat untuk Indonesia
Sambangi Borobudur bersama Macron, Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Jaga Toleransi dan Budaya