Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Dewas KPK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Selasa, 29 April 2025 | 19:41 WIB
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)  (Foto : Dok/Melintang pos online )
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) (Foto : Dok/Melintang pos online )

Dalam kasus tersebut, Hasto diduga telah memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan untuk merendam telepon genggam milik Harun setelah tertangkap tangan oleh KPK.

Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal yang sama dengan ponsel Harun, guna mencegah upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik KPK.

Baca Juga: Masuk Dalam Naungan Danantara, Kawasan GBK Direncanakan Jadi Aset yang Produktif dan Bisa Menghasilkan

Kasus ini menambah sorotan terhadap proses hukum yang tengah menimpa Hasto Kristiyanto dan menjadi perhatian publik terkait mekanisme internal di KPK, serta bagaimana pelanggaran etik dapat mempengaruhi kredibilitas lembaga antikorupsi tersebut.

Sebagai bagian dari sistem pengawasan, Dewas KPK memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga tersebut, dan proses ini dipandang akan menjadi titik balik untuk penegakan hukum yang lebih transparan dan adil.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X