Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Dewas KPK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Selasa, 29 April 2025 | 19:41 WIB
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)  (Foto : Dok/Melintang pos online )
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) (Foto : Dok/Melintang pos online )

INSIBERNEWS - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Lumban Tobing, menghadiri panggilan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk memberikan klarifikasi terkait pengaduan yang telah diajukan pihaknya.

Johannes yang didampingi oleh Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, tiba di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, pada Selasa (29/4) sekitar pukul 14.00 WIB, untuk memenuhi undangan Dewas KPK.

Baca Juga: Prabowo Ingin Warga Kota Punya Rumah Murah, Tanah Negara Siap Disulap Jadi Hunian

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada wartawan, Johannes menjelaskan bahwa panggilan tersebut terkait dengan laporan yang dibuat pihaknya mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kasatgas KPK, Rossa Purbo Bekti, beserta seluruh timnya.

"Kami datang untuk memenuhi undangan Dewas KPK yang terkait dengan pengaduan yang sudah kami buat sebelumnya mengenai pelanggaran etik," ujarnya.

Baca Juga: Gegara CEO Dibunuh, Google Habiskan Rp132 Miliar Demi Keamanan Sundar Pichai

Johannes mengungkapkan bahwa pihaknya telah membawa sejumlah bukti untuk mendukung laporan tersebut, yang berfokus pada tindakan yang diduga dilakukan oleh penyidik KPK terhadap kliennya, Hasto, serta ajudannya, Kusnadi.

"Kami akan menyampaikan keberatan dan rincian pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik KPK dalam pertemuan ini. Semua bukti akan kami urai di sana," tambahnya.

Baca Juga: Perempuan Terjerat Pinjol, Puan Maharani Desak Negara Hadir Lindungi Kepala Keluarga

Selain itu, Johannes juga menyatakan kekecewaannya terkait lamanya waktu yang dibutuhkan Dewas KPK untuk memanggil mereka setelah laporan diajukan pada tahun 2024.

Menurutnya, keterlambatan tersebut menimbulkan kekhawatiran, terutama karena proses hukum terkait kasus Hasto, yang tengah berjalan, semakin mendekati tahap akhir.

"Kenapa baru sekarang dipanggil? Saya khawatir, setelah perkara Hasto selesai, persoalan ini justru tidak jelas penyelesaiannya," tegasnya.

Baca Juga: Perempuan Terjerat Pinjol, Puan Maharani Desak Negara Hadir Lindungi Kepala Keluarga

Hasto Kristiyanto sendiri saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024. Ia juga terlibat dalam dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X