INSIBERNEWS - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Lumban Tobing, menghadiri panggilan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk memberikan klarifikasi terkait pengaduan yang telah diajukan pihaknya.
Johannes yang didampingi oleh Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, tiba di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, pada Selasa (29/4) sekitar pukul 14.00 WIB, untuk memenuhi undangan Dewas KPK.
Baca Juga: Prabowo Ingin Warga Kota Punya Rumah Murah, Tanah Negara Siap Disulap Jadi Hunian
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada wartawan, Johannes menjelaskan bahwa panggilan tersebut terkait dengan laporan yang dibuat pihaknya mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kasatgas KPK, Rossa Purbo Bekti, beserta seluruh timnya.
"Kami datang untuk memenuhi undangan Dewas KPK yang terkait dengan pengaduan yang sudah kami buat sebelumnya mengenai pelanggaran etik," ujarnya.
Baca Juga: Gegara CEO Dibunuh, Google Habiskan Rp132 Miliar Demi Keamanan Sundar Pichai
Johannes mengungkapkan bahwa pihaknya telah membawa sejumlah bukti untuk mendukung laporan tersebut, yang berfokus pada tindakan yang diduga dilakukan oleh penyidik KPK terhadap kliennya, Hasto, serta ajudannya, Kusnadi.
"Kami akan menyampaikan keberatan dan rincian pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik KPK dalam pertemuan ini. Semua bukti akan kami urai di sana," tambahnya.
Baca Juga: Perempuan Terjerat Pinjol, Puan Maharani Desak Negara Hadir Lindungi Kepala Keluarga
Selain itu, Johannes juga menyatakan kekecewaannya terkait lamanya waktu yang dibutuhkan Dewas KPK untuk memanggil mereka setelah laporan diajukan pada tahun 2024.
Menurutnya, keterlambatan tersebut menimbulkan kekhawatiran, terutama karena proses hukum terkait kasus Hasto, yang tengah berjalan, semakin mendekati tahap akhir.
"Kenapa baru sekarang dipanggil? Saya khawatir, setelah perkara Hasto selesai, persoalan ini justru tidak jelas penyelesaiannya," tegasnya.
Baca Juga: Perempuan Terjerat Pinjol, Puan Maharani Desak Negara Hadir Lindungi Kepala Keluarga
Hasto Kristiyanto sendiri saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024. Ia juga terlibat dalam dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Optimis Bakal Kelola Aset hingga 1 Triliun USD, Prabowo Sebut Danantara Harus Dikelola Sebaik-baiknya
Tesla Siapkan Model Y Versi Tiga Baris Khusus Pasar China, Produksi Dimulai Usai Libur Mei
Bukan Cuma Aset BUMN, GBK Juga Bakal Diambil Alih Danantara
Masuk Dalam Naungan Danantara, Kawasan GBK Direncanakan Jadi Aset yang Produktif dan Bisa Menghasilkan
Menjadi PR yang Sangat Besar, Rosan Roeslani Ungkap Danantara Siap Kelola GBK
Usai Kasusnya Viral, Kelulusan Tersangka Perundungan dr Aulia Ditangguhkan, Menkes Budi: Itulah Indonesia
Perempuan Terjerat Pinjol, Puan Maharani Desak Negara Hadir Lindungi Kepala Keluarga
Gegara CEO Dibunuh, Google Habiskan Rp132 Miliar Demi Keamanan Sundar Pichai
Prabowo Ingin Warga Kota Punya Rumah Murah, Tanah Negara Siap Disulap Jadi Hunian
Penyebab dan Cara Menghilangkan Lidah Putih Pada Newborn Akibat Susu