INSIBERNEWS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Dalam pengembangan penyidikan, lembaga antirasuah tersebut menyita 26 unit kendaraan bermotor yang diduga terkait dengan perkara ini. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa kendaraan-kendaraan itu kini berada dalam pengawasan sebagai bagian dari barang bukti.
Baca Juga: Tuntutan Purnawirawan TNI Minta Gibran Mundur, Prabowo Minta Publik Tak Ikut Gaduh
Beragam kendaraan mewah dan motor premium menjadi barang sitaan KPK, termasuk satu unit Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza, hingga sepeda motor Yamaha NMAX.
Namun, yang paling menyita perhatian publik adalah satu unit motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kendaraan tersebut kini telah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.
Baca Juga: 79 Ribu Warga Kabupaten Tangerang Berisiko Terpapar HIV, Dinkes Intensifkan Pemeriksaan
Meski tak menyebutkan keterlibatan langsung Ridwan Kamil dalam perkara ini, penyitaan motornya menjadi sorotan tersendiri. KPK sendiri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar.
Mereka di antaranya adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto, serta sejumlah pihak dari agensi periklanan swasta.
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dengan menggunakan dana pengadaan iklan secara tidak sah.
Penyidikan ini melibatkan agensi seperti Antedja Muliatama, Cakrawala Kreasi Mandiri, BSC Advertising, Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Cipta Karya Sukses Bersama. Modus yang digunakan melibatkan pengaturan proyek secara internal dengan aliran dana yang tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Kasus Pengadaan Alkes RSUD Batin Mangunang, Kejari Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Baru
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor yang diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.
Artikel Terkait
KPK Hibahkan Aset Senilai Rp3,7 Miliar ke LPSK, Dukung Perlindungan Saksi dan Korban
Sahroni Usul KPK Buat Aturan Tahan Gaji Untuk Pejabat yang Tidak Lapor LHKPN
KPK Akan Periksa Ridwan Kamil Usai Lebaran Terkait Dugaan Korupsi Iklan di BJB
Hasto Batal Minta Dipindah ke Rutan Salemba, Nyaman dengan Suasana di Rutan KPK
KPK Sita Barang Bukti dari Rumah Ridwan Kamil, Termasuk Sepeda Motor dan Alat Elektronik
KPK Dalami Rekayasa Pengadaan Iklan Bank BJB, Dugaan Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
KPK Siapkan Jadwal Pemeriksaan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Bank BJB
KPK Panggil Windy Idol Terkait Dugaan Pencucian Uang di MA, Pernah Naik Helikopter Bareng Hasbi Hasan
Skor SPI Pendidikan Masih Jauh dari Ideal, KPK Beberkan Tiga Solusi Kunci
KPK Terus Dalami TPPU Syahrul Yasin Limpo, Pejabat dan PNS Kementan Dipanggil Bertahap