KPK Dalami Rekayasa Pengadaan Iklan Bank BJB, Dugaan Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Senin, 21 April 2025 | 16:04 WIB
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)  (Foto : Dok/Melintang pos online )
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) (Foto : Dok/Melintang pos online )

INSIBERNEWS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama-nama penting di lingkungan Bank BJB, khususnya dalam proyek pengadaan iklan periode 2021–2023.

Fokus penyidikan kini mengarah pada dugaan adanya rekayasa sistem pengadaan demi memenangkan rekanan yang sama secara berulang. Praktik tersebut diduga menjadi celah utama terjadinya penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Indonesia–Malaysia Kolaborasi Susun Kurikulum Agama Moderat, Siap Cetak Generasi Inklusif

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa tim penyidik telah memeriksa tiga saksi penting pada Kamis (17/4) lalu.

Mereka adalah Dadang Hamdani Djumyat, Wijnya Wedhyotama, dan Roni Hidayat Ardiansyah, yang semuanya merupakan pejabat internal Bank BJB.

Ketiganya diperiksa terkait pengetahuan dan peran masing-masing dalam praktik pengadaan yang diduga direkayasa selama tiga tahun terakhir.

Baca Juga: Serangan Udara AS Guncang Sana’a dan Pelabuhan Yaman, Puluhan Nyawa Melayang

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto, serta tiga pihak swasta yang berperan sebagai pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Kelimanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, bersama dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Dunia Berduka, Paus Fransiskus Meninggal Dunia Di Usia di 88 Tahun

Tak tanggung-tanggung, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp222 miliar. Angka ini muncul dari rangkaian proyek pengadaan yang sarat konflik kepentingan dan diduga tidak melalui proses tender yang transparan.

KPK menduga proyek-proyek tersebut telah diskenariokan agar menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Baca Juga: Usai ke Luar Angkasa, Katy Perry Tuai Kecaman: Pamer atau Cari Perhatian?

Proses penyidikan masih akan terus berlanjut, dan KPK berkomitmen mengungkap lebih jauh aktor-aktor yang terlibat, baik dari internal Bank BJB maupun dari sektor swasta.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X