INSIBERNEWS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana memanggil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, usai dirinya diketahui melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin resmi dari pemerintah pusat.
Hal ini menjadi sorotan karena sebagai kepala daerah, setiap perjalanan ke luar negeri seharusnya mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Kewenangan Polisi Harus Proporsional, Transparansi RUU Polri Jadi Sorotan
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyampaikan bahwa pemanggilan akan dilakukan segera setelah Lucky Hakim kembali ke Indonesia dan kembali menjalankan aktivitas pemerintahan di daerah.
“Pemanggilan akan dilakukan secepatnya setelah beliau kembali ke Tanah Air dan mulai beraktivitas lagi di Indramayu,” ujar Bima Arya, Senin (7/4/2025).
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi yang sudah ditetapkan, terutama soal tanggung jawab kepala daerah terhadap tugas dan kewajiban yang melekat pada jabatannya.
Baca Juga: Berperan Penting, Sosok Sufmi Dasco Jadi Tokoh Kunci di Balik Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati
Lebih lanjut, Bima mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 76 ayat (1) huruf i, disebutkan secara tegas bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa memperoleh izin dari Menteri Dalam Negeri.
Artinya, setiap perjalanan ke luar negeri yang dilakukan tanpa izin bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Bima menyampaikan bahwa aturan tersebut dibuat bukan untuk membatasi ruang gerak kepala daerah, melainkan untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan di daerah tetap berjalan dengan baik.
"Kita semua paham, kepala daerah punya hak untuk beristirahat atau melakukan perjalanan, tapi tetap harus sesuai aturan. Ini soal etika dan tanggung jawab jabatan," tegasnya.
Baca Juga: Debut di Ajang Bergengsi, Jafar dan Felisha Siap Tampil All Out di Kejuaraan Asia 2025
Artikel Terkait
Hadapi Arus Balik Mudik, BRI Siapkan Posko BUMN di Bandara dan Rest Area Jalan Tol Guna Mudahkan Perjalanan Masyarakat
Hadapi Tarif Baru AS, Indonesia Pilih Jalan Damai Lewat Diplomasi dan Dialog
Ancaman Tarif Baru AS Bikin Harga iPhone Bisa Melonjak Gila-Gilaan
Soal Batas Usia Kerja, Wamenaker Noel: Jangan Bikin Orang Kehilangan Harapan
6 Hari Usai Lebaran, Pelabuhan Bakauheni Masih Ramai Pemudik Balik ke Jawa
Dapatkan Akses Pasar di Kancah Global, BRI Bantu Pengusaha UMKM Aksesori Ini Melalui UMKM EXPORT
Respon Rumor yang Beredar, Jasa Marga Bantah Kabar Pelantikan Influencer Permadi Arya Alias Abu Janda Jadi Komisaris JMTO
Berperan Penting, Sosok Sufmi Dasco Jadi Tokoh Kunci di Balik Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati
Prabowo Tegaskan Kewenangan Polisi Harus Proporsional, Transparansi RUU Polri Jadi Sorotan
Kartini Modern Pejuang Ekonomi Keluarga, Berikut Kisah Suryani yang Berhasil Naik Kelas Lewat Pendanaan KUR BRI