Liburan Tanpa Izin, Kemendagri Akan Panggil Bupati Indramayu Lucky Hakim

Photo Author
- Selasa, 8 April 2025 | 11:33 WIB
Bupati Indramayu - Lucky Hakim (Foto : Instagram.com)
Bupati Indramayu - Lucky Hakim (Foto : Instagram.com)

INSIBERNEWS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana memanggil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, usai dirinya diketahui melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin resmi dari pemerintah pusat.

Hal ini menjadi sorotan karena sebagai kepala daerah, setiap perjalanan ke luar negeri seharusnya mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Kewenangan Polisi Harus Proporsional, Transparansi RUU Polri Jadi Sorotan

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyampaikan bahwa pemanggilan akan dilakukan segera setelah Lucky Hakim kembali ke Indonesia dan kembali menjalankan aktivitas pemerintahan di daerah.

“Pemanggilan akan dilakukan secepatnya setelah beliau kembali ke Tanah Air dan mulai beraktivitas lagi di Indramayu,” ujar Bima Arya, Senin (7/4/2025).

Baca Juga: Kartini Modern Pejuang Ekonomi Keluarga, Berikut Kisah Suryani yang Berhasil Naik Kelas Lewat Pendanaan KUR BRI

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi yang sudah ditetapkan, terutama soal tanggung jawab kepala daerah terhadap tugas dan kewajiban yang melekat pada jabatannya.

Baca Juga: Berperan Penting, Sosok Sufmi Dasco Jadi Tokoh Kunci di Balik Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati

Lebih lanjut, Bima mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 76 ayat (1) huruf i, disebutkan secara tegas bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa memperoleh izin dari Menteri Dalam Negeri.

Artinya, setiap perjalanan ke luar negeri yang dilakukan tanpa izin bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Kontroversi Dugaan Selingkuh Berlanjut, Pengacara Lisa Mariana Ungkap Ridwan Kamil Sempat Biayai Lisa Sejak Hamil hingga Melahirkan

Bima menyampaikan bahwa aturan tersebut dibuat bukan untuk membatasi ruang gerak kepala daerah, melainkan untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan di daerah tetap berjalan dengan baik.

"Kita semua paham, kepala daerah punya hak untuk beristirahat atau melakukan perjalanan, tapi tetap harus sesuai aturan. Ini soal etika dan tanggung jawab jabatan," tegasnya.

Baca Juga: Debut di Ajang Bergengsi, Jafar dan Felisha Siap Tampil All Out di Kejuaraan Asia 2025

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X