INSIBERNEWS - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Bisuk Partahi Siahaan atau yang akrab disapa Nico Siahaan, meminta Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, untuk segera menarik Mayjen Novi Helmy Prasetya dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Nico menegaskan bahwa DPR akan menagih surat pengunduran diri dari Novi Helmy.
"Kami minta surat pengunduran diri. Pak TB (Hasanuddin) sudah jelas, anggota DPR sudah secara jelas meminta kepada Panglima untuk segera mengeluarkan surat," kata Nico Siahaan di Kompleks MPR/DPR RI, Selasa (25/3/2025).
TNI Aktif di Bulog Dinilai Bertentangan dengan UU
Nico menyerahkan sepenuhnya kepada Panglima TNI terkait prosedur penarikan Novi Helmy dari Bulog, apakah dalam bentuk penonaktifan atau pengembalian ke institusi TNI.
"Baik itu penonaktifan atau mengeluarkan, mengembalikannya kepada TNI," ucapnya.
Permintaan ini didasarkan pada Undang-Undang TNI yang telah direvisi, yang hanya mengizinkan perwira aktif menjabat di 14 kementerian dan lembaga tertentu. Perum Bulog tidak termasuk dalam daftar tersebut, sehingga jabatan yang diemban oleh Mayjen Novi Helmy dianggap tidak sesuai aturan.
"Enggak ada alasan, karena UU ini kita undangkan bersama-sama. Artinya, ini adalah komitmen bersama. Jadi, seharusnya keputusan ini bisa dikeluarkan dalam waktu singkat," tegas Nico.
DPR Desak Panglima TNI untuk Segera Bertindak
Lebih lanjut, Nico meminta Panglima TNI untuk segera mematuhi aturan tersebut tanpa harus menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Menurutnya, langkah ini akan menunjukkan komitmen Panglima TNI terhadap supremasi sipil.
"Kalau mau bicara soal komitmen, secepat mungkin harus ditindaklanjuti tanpa menunggu Keppres, karena aturan ini sudah diparipurnakan dan sudah dibahas dengan pemerintah," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam rapat paripurna yang mengesahkan revisi UU TNI, pemerintah telah diwakili oleh Menteri Pertahanan, Menteri Sekretaris Negara, dan Wakil Menteri Keuangan. Dengan kehadiran mereka, menurutnya, pemerintah sudah menyetujui bahwa TNI hanya boleh menduduki jabatan di 14 lembaga yang ditetapkan dalam undang-undang.
"Pemerintah sudah setuju, artinya ini adalah bagian dari kesepakatan bersama. Seharusnya, keputusan ini bisa segera diambil tanpa harus menunggu aturan ini diundangkan lebih lanjut," pungkas Nico.
Artikel Terkait
Ribuan Aduan THR Masuk ke Kemnaker, Ratusan Perusahaan Diduga Mangkir
Gubernur Jateng Imbau Perantau Tak Kembali ke Jakarta Jika Tak Punya Pekerjaan Tetap
Waduh! 170.000 Bayi Diekspor untuk Adopsi Internasional di Korea Selatan
Kevin Schwantz Siap Meramaikan GP Amerika, Jadi Analis MotoGP di Austin
Kronologi Konten Willie Salim Kehilangan 200 Kg Rendang di Palembang: Benarkah Dilarang Seumur Hidup? Ini Klarifikasi Lengkapnya!
Kasus Mengerikan! Brigadir AK Diduga Bunuh Anak Kandungnya Sendiri, Ini Kronologi Lengkapnya
Kisah Pilu Briptu Ghalib: Dapat Penghargaan dari Kapolri, Tapi Nyawa Telah Melayang di Tangan Sesama Abdi Negara
Tragedi Way Kanan: Ketegasan Puan Maharani Soal Penembakan 3 Polisi oleh Oknum TNI yang Gegerkan Negeri
Kapolda Lampung Buka-bukaan Soal Penembakan 3 Polisi: Kalau Terbukti Terima Setoran, Kami Akan Tindak!
DPR Dorong Revisi UU Penanggulangan Bencana: Mitigasi Lemah, Anggaran Minim, dan Standar yang Perlu Diperbarui