Ribuan Aduan THR Masuk ke Kemnaker, Ratusan Perusahaan Diduga Mangkir

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Kamis, 27 Maret 2025 | 05:25 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah Indonesia (Photo : Shutterstock.com/Maciej Matlak)
Ilustrasi Uang Rupiah Indonesia (Photo : Shutterstock.com/Maciej Matlak)

INSIBERNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima sebanyak 1.407 aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja.

Dari ribuan laporan yang masuk, mayoritas pengaduan berasal dari pekerja yang tidak mendapatkan hak THR mereka sesuai aturan yang berlaku.

Persoalan ini kembali menjadi sorotan setiap tahun menjelang hari raya, di mana masih banyak perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban untuk memberikan THR tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Tips Mengemudi Anti Pegal Saat Mudik Jarak Jauh, Dijamin Nyaman!

Untuk menindaklanjuti laporan yang masuk, Kemnaker telah membuka Posko THR 2025 di kantor pusat serta di seluruh dinas ketenagakerjaan (Disnaker) di berbagai daerah.

Posko ini berfungsi sebagai wadah bagi pekerja yang ingin melakukan konsultasi terkait hak mereka, mulai dari cara menghitung nominal THR hingga mekanisme pengaduan terhadap perusahaan yang tidak patuh.

Baca Juga: BYD Siap Hadirkan Stasiun Pengisian Ultra Cepat 1.000 kW, Isi Daya Mobil Listrik Hanya dalam Hitungan Menit

Langkah ini diharapkan dapat membantu pekerja memahami hak-hak mereka sekaligus memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya.

Sunardi, salah satu pejabat Kemnaker, mengungkapkan bahwa dari ribuan pengaduan yang masuk, sebanyak 903 perusahaan telah dilaporkan karena diduga tidak membayar THR karyawannya.

Baca Juga: Ariel NOAH vs Ahmad Dhani: Perdebatan Royalti Musik yang Kian Memanas!

"Hingga saat ini jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 903 perusahaan," ujarnya.

Data ini menunjukkan bahwa masih ada ratusan perusahaan yang belum sepenuhnya menaati peraturan terkait pembayaran THR, yang seharusnya menjadi hak setiap pekerja menjelang hari raya.

Baca Juga: Jakarta Gencar Kejar Penunggak Pajak Kendaraan, Tak Ada Penghapusan Seperti di Jabar

Kemnaker menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau jalannya proses pembayaran THR agar seluruh pekerja mendapatkan hak mereka sesuai regulasi yang berlaku.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X