Jakarta Gencar Kejar Penunggak Pajak Kendaraan, Tak Ada Penghapusan Seperti di Jabar

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Kamis, 27 Maret 2025 | 04:47 WIB
Gubernur DKI Jakarta - Pramono Anung  (Foto : Instagram)
Gubernur DKI Jakarta - Pramono Anung (Foto : Instagram)

INSIBERNEWS - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) seperti yang dilakukan di Jawa Barat.

Sebaliknya, pihaknya akan mengejar para penunggak pajak, terutama pemilik kendaraan kedua dan ketiga yang dianggap mampu secara finansial. Keputusan ini diambil setelah kajian mendalam terkait karakteristik wajib pajak di ibu kota.

Baca Juga: Oknum TNI AL Diduga Bunuh Jurnalis di Banjarbaru, Motif Masih Misteri

Dalam kunjungannya ke Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (26/3/2025), Pramono mengungkapkan bahwa ada permintaan agar Pemprov Jakarta membebaskan denda PKB.

Namun, setelah dikaji lebih dalam, mayoritas kendaraan yang menunggak pajak di Jakarta bukanlah kendaraan pertama, melainkan kendaraan kedua dan ketiga.

Baca Juga: Awas Tertipu! Begini Cara Mudah Bedakan Beras Medium yang Disulap Sebagai Beras Premium

"Di daerah lain mungkin banyak yang menunggak pajak karena kendaraan pertamanya, tapi di Jakarta ceritanya berbeda. Banyak yang punya lebih dari satu kendaraan, tapi enggan bayar pajak," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Vape, WN China Jadi Dalang Utama

Oleh karena itu, Pramono memastikan bahwa Pemprov Jakarta akan tetap menegakkan kewajiban pajak bagi seluruh pemilik kendaraan.

"Mau punya satu, dua, atau tiga mobil, ya tetap harus bayar pajak. Jangan sampai yang punya banyak kendaraan justru menghindari kewajibannya," tegasnya.

Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi tanggung jawabnya sebagai pemilik kendaraan bermotor.

Baca Juga: Perebutan Tiket Semifinal Piala FA: Delapan Tim Premier League Siap Tempur!

Keputusan ini berbeda dengan langkah yang diambil oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang memilih untuk menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 ke bawah.

Pramono menegaskan bahwa dirinya tidak mengkritik kebijakan daerah lain, namun pendekatan yang diambil di Jakarta didasarkan pada kondisi yang berbeda.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X