- Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan
- Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
- Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha
- Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2024, sekaligus Pemberian Pelunasan dan
- Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2024.
- Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
- Penetapan gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2025, serta Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas Kinerja Tahun Buku 2024 dan/atau Insentif Jangka Panjang Periode Tahun 2025-2027, untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
- Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2025 serta Laporan Keuangan dan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk Tahun 2025.
- Persetujuan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Obligasi Berwawasan
- Lingkungan Berkelanjutan I Tahap III Bank BRI Tahun 2024
- Persetujuan Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) BRI.
- Penetapan Plafon (Limit) Hapus Tagih atas Piutang Pokok Macet yang Telah Dihapusbuku
- Persetujuan atas Rencana Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
Perseroan (Buyback) dan Pengalihan Saham Hasil Buyback yang Disimpan Sebagai Saham Treasuri (Treasury Stock) Perseroan. - Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
- Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Hasil lengkap putusan dari RUPST BRI Tahun 2025 dapat diakses pada website BRI melalui situs www.bri.co.id
“Keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPST ini mencerminkan komitmen BRI untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya”, pungkas Hendy.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia Siap Tempur Lawan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026
KPK Panggil Mantan Pj Bupati OKU, Dalami Kasus Suap DPRD dan Dinas PUPR
Mulai Hari Ini! ASN DKI Jakarta Boleh WFA, Kecuali Layanan Publik
BPI Danantara Umumkan Struktur Kepengurusan, Nama-Nama Besar Masuk dalam Susunan Pengurus
Paus Fransiskus Kini Perlu Belajar Bicara Lagi usai Dirawat Lebih dari Satu Bulan di Rumah Sakit