Pengusaha Desak Agar Ada Penegakan Hukum untuk Permintaan THR dari Ormas

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Kamis, 20 Maret 2025 | 14:38 WIB
Ormas kerap kali minta jatah THR pada para pengusaha di daerahnya (Instagram @ngomonginuang)
Ormas kerap kali minta jatah THR pada para pengusaha di daerahnya (Instagram @ngomonginuang)

INSIBERNEWS - Sejumlah pengusaha menyampaikan harapannya agar penegakan hukum dapat ditegakkan dengan tegas di Indonesia.

Menurut mereka, penegakan hukum yang jelas dan konsisten sangat penting untuk menciptakan kepastian dalam berinvestasi, khususnya di sektor industri.

Hal ini terutama terkait dengan kegiatan perusahaan yang sering kali terganggu oleh praktik yang meresahkan.

Baca Juga: OJK Sahkan Kebijakan Buyback Tanpa RUPS Selama 6 Bulan Akibat IHSG Anjlok

Seperti permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang datang dari organisasi kemasyarakatan (ormas).

Direktur Legal and External Affairs Chandra Asri Group, Edi Rivai menekankan bahwa kegiatan ekonomi dan investasi sangat bergantung pada suasana yang aman dan terkendali.

Jika ada pihak-pihak yang melakukan permintaan atau bahkan pemaksaan yang dapat merugikan pelaku usaha.

Baca Juga: Netanyahu Ungkap Serangan Udara ke Gaza Setelah Gencatan Senjata hanya Permulaan

Hal ini akan menciptakan ketidakpastian dan merusak iklim investasi yang sehat.

Ia berharap agar pemerintah lebih tegas dalam menangani hal tersebut agar para pengusaha dapat menjalankan bisnis mereka tanpa terganggu oleh aktivitas yang tidak relevan dengan dunia usaha.

Dengan adanya penegakan hukum yang jelas, Edi percaya bahwa perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat lebih fokus pada pengembangan usaha.

Baca Juga: Terungkap Kronologi 3 Polisi yang Tewas Ditembak saat Gerebek Judi Sabung Ayam

Serta pemberdayaan karyawan tanpa merasa tertekan oleh permintaan yang tidak berdasar.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X