INSIBERNEWS - Suasana mencekam terjadi di Polsek Kayangan, Lombok Utara, pada Senin (17/3/2025) malam. Sekelompok warga dari Dusun Batu Jompang mengamuk dan membakar kantor polisi tersebut.
Belum diketahui secara pasti apa yang memicu amarah massa, namun dugaan sementara menyebutkan bahwa peristiwa ini berkaitan dengan kematian tragis seorang remaja yang diduga gantung diri setelah dituduh mencuri.
Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan 17 Stadion, Termasuk Stadion Kanjuruhan
Aksi massa berlangsung cukup brutal. Dengan menggunakan batu, warga memecahkan kaca-kaca di kantor Polsek Kayangan sebelum akhirnya membakarnya.
Para anggota kepolisian yang bertugas di lokasi tidak mampu berbuat banyak lantaran jumlah warga yang datang begitu besar. Dalam hitungan menit, bangunan Polsek mulai dilalap api, sementara massa terus meluapkan emosinya.
Baca Juga: Wamenekraf Irene Umar Ajak Kolaborasi untuk Kembangkan Pembelajaran Digital di Indonesia
Menurut informasi yang beredar, kemarahan warga dipicu oleh kasus seorang remaja yang ditemukan tewas gantung diri setelah mendapat tuduhan mencuri.
Warga yang tidak terima dengan kejadian itu diduga melampiaskan amarahnya dengan merusak dan membakar kantor polisi. Namun, hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti peristiwa ini.
Usai melakukan aksi pembakaran, massa perlahan membubarkan diri, dan situasi mulai berangsur kondusif.
Pihak kepolisian, dibantu aparat keamanan lainnya, segera bergerak untuk mengamankan lokasi dan menghindari kemungkinan kerusuhan susulan. Tidak ada laporan mengenai korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian materiil akibat pembakaran masih dalam pendataan.
Baca Juga: Info Daya Tampung Agroteknologi di Universitas Tidar Dalam SNBT 2025, Bukan Banyak?
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, memastikan bahwa kondisi di lokasi sudah terkendali.
"Situasi saat ini sudah kondusif, namun kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab pasti kejadian ini," ujarnya.
Artikel Terkait
Info Mudik Gratis 2025: Syarat, Pendaftaran, Moda Transportasi, Jadwal, dan Rute yang Tersedia Tanpa Keluar Biaya, Solusi Mudik Aman dan Nyaman
Imbauan KAI: Jangan Ngabuburit di Jalur Kereta Api demi Keselamatan, Ancaman Denda Rp15 Juta atau Pidana 3 Bulan
Menteri Agama Nasaruddin Umar Rencanakan Kursus Calon Pengantin untuk Cegah Perceraian, apakah ini akan menjadi solusi?
Aturan Baru THR PNS 2025: Apa Saja Komponen dan Besaran Gaji yang Diterima Pegawai Negeri Berdasarkan Pangkat dan Golongan?
Anies Baswedan Ceramah di Masjid Salman ITB: Ilmu, Pikiran Kritis, dan Peran Demokrasi dalam Menjaga Kebijakan
Kabar Baik! Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Dipercepat, Ini Jadwalnya
Cara Cek Hasil Seleksi SNBP 2025 yang Telah Diumumkan: 173.028 Siswa Lolos, Pendaftar Meningkat Pesat!
Penerimaan Pajak Indonesia 2025 Tertahan Coretax dan Efisiensi Jadi Fokus Kemenkeu di Tengah Defisit APBN
Presiden Prabowo Resmikan 17 Stadion, Termasuk Stadion Kanjuruhan
Wamenekraf Irene Umar Ajak Kolaborasi untuk Kembangkan Pembelajaran Digital di Indonesia