INSIBERNEWS - Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dari Fraksi Partai Gerindra, Dave Laksono, menegaskan bahwa RUU TNI perlu segera disahkan.
Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kemungkinan proses yang terlalu lama atau berlarut-larut.
Sehingga bisa membuat pembahasan RUU TNI menjadi bertele-tele.
Baca Juga: Anak Mat Solar, Ungkap Kronologi Meninggalnya Aktor Sinetron Bajaj Bajuri
Meskipun demikian, Dave menekankan bahwa setiap tahapan dalam proses legislasi harus tetap dilalui sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (18/3/2025), menurut Dave, RUU TNI memiliki urgensi yang tinggi karena merupakan kebutuhan bagi masyarakat Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa undang-undang tersebut bertujuan untuk menyesuaikan dan memperkuat struktur hukum yang berkaitan dengan tentara nasional.
Baca Juga: Mirip Krisis Pandemi Covid 19, Saat Ini Tabungan Warga Indonesia Turun Drastis
Guna mendukung tugas dan fungsi TNI dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
Oleh karena itu, Panja RUU TNI, yang turut terlibat dalam pembahasan ini, hadir untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memastikan bahwa undang-undang ini dapat segera disahkan.
“Jadi, segera mungkin lah (RUU TNI). Kami enggak mau bertele-tele. Tetapi, semua prosesnya harus dilalui. [...] Ini kan UU kebutuhan masyarakat. Kita kan memang hadir di sini untuk melayani masyarakat,” ungkap Dave Laksono.
Baca Juga: Rakyat Serbia Muak dengan Korupsi Pemerintah, Terjadi Demo Terbesar Sepanjang Sejarah
“Bila kita lamban, ya berarti kita tidak bekerja dengan optimal,” lanjutnya.
Artikel Terkait
Ada Tambahan Tugas untuk TNI dalam RUU TNI, Tangani Narkoba dan Ketahanan SIber
Usai Terobos Rapat Tertutup RUU TNI, Kantor KontraS Didatangi 3 Orang Tak Dikenal
Isi RUU TNI : Anggota Aktif Diusulkan Dapat Menduduki 16 Kementerian atau Lembaga, Apa Saja?
Buntut Penerobosan Rapat RUU TNI, Sekuriti Hotel Fairmont Buat Laporan ke Polisi
YLBHI Nilai Seharusnya Laporan Penerobosan Rapat RUU TNI Tidak Diproses Polisi