Terlebih AKBP Fajar Widyadharma melakukan hal tersebut untuk konten dan untuk menghasilkan uang.
Sehingga Ketua KPAI menilai hal ini merupakan tindakan pidana perdagangan orang.
Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih Jilid 2, Presiden Prabowo Akan Ganti 4 Menteri, Siapa Saja?
“Ini jelas perbuatan pidana yang sangat serius apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang,” ujar Ai Maryati Solihah.
“Dan ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang,” lanjutnya.***
Artikel Terkait
Razman Nasution Lapor Komnas HAM Usai Dilarang Bertemu Lolly hingga Curiga Putri Nikita Mirzani Alami Kekerasan
Kini Resmi Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Ungkap Lolly Beberkan Sikap Vadel Badjideh: Ada juga Kekerasan
Kepala PPAPP Ungkap Kekerasan Anak dan Perempuan Capai 356 Kasus Sejak Awal Tahun 2025
AKBP Fajar Widyadharma Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Anak dan Unggah Video di Situs Dewasa Australia
3 Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual AKBP Fajar Widyadharma Alami Trauma