Terkait hal itu, pemerintah membuka posko aduan dan konsultasi THR untuk menjawab berbagai pertanyaan dan keluhan dari pengemudi serta kurir online.
Posko ini tersedia di PTSA Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di berbagai daerah.
Namun, kehadiran posko ini tidak langsung dapat menghilangkan kekhawatiran pengemudi dan kurir online. Mereka berharap ada pengawasan lebih ketat agar perusahaan tidak mencari celah untuk menghindari kewajiban membayar THR.
“Saya berharap pemerintah benar-benar mengawasi. Jangan sampai hanya segelintir pengemudi yang dapat THR, sementara yang lain tidak,” ujar salah satu pengemudi ojek online di Jakarta.
Dengan berbagai tantangan yang ada, penerapan kebijakan THR bagi pengemudi dan kurir online masih perlu diawasi dan dievaluasi lebih lanjut.
Artikel Terkait
Profil Kei Hirose yang Cetak Gol di Pertandingan Dewa United vs Borneo FC BRI Liga 1 2025
Daftar Pemeran Preman Pensiun 9 Skuad Terminal dari Iding hingga Otang
Drama Knock Off yang Dibintangi Kim Soo Hyun dan Jo Bo Ah Terancam Batal Gara-gara Kontroversi
Starting 11 Terbaik Versi Zlatan Ibrahimovic, Ada Favorit Kamu?
Wajib Tahu! Inilah 5 Manfaat Utama Apel Untuk Kesehatan Tubuh