INSIBERNEWS - Kasus MinyaKita yang tak sesuai takaran mendapat perhatian serius dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Masyarakat sebagai konsumen kini memiliki hak untuk meminta pengembalian produk atau dana jika merasa dirugikan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa hak konsumen untuk mengajukan komplain telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Praktik Curang MinyaKita, 10.560 Liter Minyak Disita
"Terkait hak dan kewajiban konsumen, semuanya sudah jelas dalam UU Perlindungan Konsumen. Jika ada produk yang tidak sesuai ketentuan, konsumen bisa meminta pengembalian barang atau dana," ujar Moga kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga: Tegas! Mentan Akan Tutup Produksi Minyak Goreng Merk Minyakita, Kenapa?
Menurutnya, jika konsumen membeli produk yang volumenya tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak konsumen. Oleh karena itu, pihak yang dirugikan berhak untuk mengajukan klaim.
Baca Juga: Batasi Pembangunan Vila di Puncak, Gubernur Jakarta Dukung Langkah Jawa Barat Untuk Cegah Banjir
Kasus MinyaKita yang diduga memiliki volume lebih sedikit dari yang seharusnya memicu kekhawatiran masyarakat.
Kemendag pun meminta produsen untuk lebih transparan dalam pengemasan dan memastikan produk yang dijual sesuai standar yang telah ditetapkan.
Jika ada pelanggaran, pihak berwenang tidak akan segan mengambil langkah hukum.
Artikel Terkait
Batasi Pembangunan Vila di Puncak, Gubernur Jakarta Dukung Langkah Jawa Barat Untuk Cegah Banjir
Sempat Tak Terlihat Dua Hari, Seorang Pria di Bekasi Ditemukan Tewas di Kontrakannya
Ribuan Pegawai Sritex Terima JHT dan JKP, BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Rp154,6 Miliar
Pemerintah Siapkan Rp100 Miliar per Sekolah Rakyat, 50 Sekolah Siap Beroperasi Tahun Ini
Kejagung Tanggapi Isu Grup WA 'Orang-Orang Senang' dalam Kasus Korupsi Pertamina
Bareskrim Ungkap Praktik Curang MinyaKita, 10.560 Liter Minyak Disita
Singapura Siapkan Bantuan Rp74 Juta per Bulan bagi Pengangguran, Berlaku hingga 6 Bulan
Presiden Ukraina Zelensky Akhirnya Minta Maaf ke Trump
Heboh! Kerangka Manusia Ditemukan di Mobil Terparkir di Asrama Polisi Gresik
BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi Mendorong Inklusi Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal