3 Daerah yang Wajib PSU Pilkada Karena Kepala Daerah Ternyata Sudah Pernah Jabat 2 Periode

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Jumat, 28 Februari 2025 | 14:47 WIB
PSU dilakukan salah satu alasannya karena calon sudah pernah menjabat selama 2 periode (Istimewa)
PSU dilakukan salah satu alasannya karena calon sudah pernah menjabat selama 2 periode (Istimewa)

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (28/2/2025), berikut adalah 3 daerah yang wajib PSU karena kepala daerah terpilih ternyata sudah pernah menjabat selama 2 periode:

Baca Juga: Tarif Listrik Kembali Normal Mulai Maret 2025, Diskon 50 Persen Resmi Berakhir

  1. Pilbup Bengkulu Selatan

PSU total wajib dilakukan tanpa Cabup Gusnan Mulyadi karena telah menjabat selama 2 periode.

  1. Pilbup Kutai Kartanegara

PSU total wajib dilakukan tanpa Cabup Edi Damansyah karena dinyatakan sudah menjabat selama 2 periode.

  1. Pilbup Tasikmalaya

PSU total wajib dilakukan tanpa Cabup Ade Sugianto karena dinyatakan sudah menjabat selama 2 periode.***

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X