Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (28/2/2025), berikut adalah 3 daerah yang wajib PSU karena kepala daerah terpilih ternyata sudah pernah menjabat selama 2 periode:
Baca Juga: Tarif Listrik Kembali Normal Mulai Maret 2025, Diskon 50 Persen Resmi Berakhir
- Pilbup Bengkulu Selatan
PSU total wajib dilakukan tanpa Cabup Gusnan Mulyadi karena telah menjabat selama 2 periode.
- Pilbup Kutai Kartanegara
PSU total wajib dilakukan tanpa Cabup Edi Damansyah karena dinyatakan sudah menjabat selama 2 periode.
- Pilbup Tasikmalaya
PSU total wajib dilakukan tanpa Cabup Ade Sugianto karena dinyatakan sudah menjabat selama 2 periode.***
Artikel Terkait
KPU Karanganyar Gelar PSU di TPS 1 Desa Kwangsan Terkait Kesalahan Penghitungan Suara
Bawaslu Temukan Pelanggaran Pilkada, TPS 04 Desa Pagenteran Akan Menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU)
Anggaran PSU Capai Rp 486 Miliar, KPU Ungkap Masih Ada Kekurangan di 19 Wilayah
Akhirnya Pilwalkot Banjarbaru Akan Dilakukan PSU Total dan Hadirkan Kotak Kosong
PSU Dilakukan pada Pilgub Papua Karena Cawagub Tidak Jujur Soal Alamat Domisili