Kebebasan berekspresi, yang merupakan hak fundamental dalam deklarasi HAM, menjamin bahwa setiap orang memiliki hak untuk menyuarakan pendapat, baik melalui lisan, tulisan, maupun seni.
Lagu sebagai bentuk seni memungkinkan pesan kritik dapat diterima secara luas oleh berbagai lapisan masyarakat.
Baca Juga: Inilah Daftar Total Deviden 7 BUMN yang Akan Disetor Negara ke Danantara
“Mestinya grup band SUKATANI tak perlu minta maaf dan menarik lagu Bayar Bayar Bayar dari peredaran krn alasan pengunjuk rasa menyanyikannya saat demo,” ketik Mahfud MD.
“Menciptakan lagu untuk kritik adalah HAM,” lanjutnya.***
Artikel Terkait
Lirik Lagu Bayar Bayar Bayar Ciptaan Sukatani yang Sindir Oknum Polisi
Ramai Kode 1312 di Sosial Media Setelah Sukatani Minta Maaf pada Kapolri, Sebenarnya Apa Artinya?
Diduga Ada Intimidasi Terkait Kontroversi Lagu 'Bayar' Band Sukatani, Polisi: Polri Tidak Anti Kritik
Tanggapi Dugaan Intimidasi Terhadap Sukatani, Fadli Zon: Kebebasan Pasti Ada Batasnya!
Menbud Fadli Zon Pastikan yang Disindir dalam Lagu Sukatani hanya Oknum Polisi