INSIBERNEWS - Mahfud MD sebagai Guru Besar Tata Negara memberikan komentar mengenai kasus Sukatani yang menarik lagunya dari peredaran.
Grup Band Sukatani sendiri menarik lagu ciptaannya dengan judul Bayar Bayar Bayar yang berisi kritik kepada polisi.
Tidak hanya menarik lagu dari eredaran saja, Sukatani juga meminta maaf kepada Kapolri dan institusi Polri karena menciptakan lagu tersebut.
Baca Juga: Soal Retret, Mendagri Singgung Kepala Daerah Bertanggung Jawab pada Rakyat, Bukan pada Partai
Dilansir INsibernews dari akun X @mohmahfudmd (22/2/2025), menurut Mahfud MD, Sukatani tidak perlu untuk minta maaf.
Sukatani juga dinilai tidak perlu menarik lagunya dari peredaran.
Karena menurut Mahfud MD, menciptakan lagu untuk memberikan kritik adalah sebuah hak.
Baca Juga: Sempat Diumumkan Cacat Hukum, 58 SHGB Kasus Pagar Laut Batal Dicabut Menteri Nusron
Menciptakan lagu sebagai bentuk kritik sosial merupakan salah satu bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh Hak Asasi Manusia (HAM).
Lagu sering kali menjadi media yang efektif untuk menyampaikan pesan tentang ketidakadilan, ketimpangan sosial, atau kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat.
Dalam konteks ini, musisi atau pencipta lagu menggunakan karya mereka untuk mengekspresikan pandangan pribadi.
Baca Juga: Tidak hanya Lagu Sukatani yang Dibungkam, Ada Juga Pentas Teater dan Lukisan
Bisa juga menyampaikan opini terhadap isu-isu tertentu, seperti kesenjangan ekonomi, hak politik, atau hak-hak individu.
Artikel Terkait
Lirik Lagu Bayar Bayar Bayar Ciptaan Sukatani yang Sindir Oknum Polisi
Ramai Kode 1312 di Sosial Media Setelah Sukatani Minta Maaf pada Kapolri, Sebenarnya Apa Artinya?
Diduga Ada Intimidasi Terkait Kontroversi Lagu 'Bayar' Band Sukatani, Polisi: Polri Tidak Anti Kritik
Tanggapi Dugaan Intimidasi Terhadap Sukatani, Fadli Zon: Kebebasan Pasti Ada Batasnya!
Menbud Fadli Zon Pastikan yang Disindir dalam Lagu Sukatani hanya Oknum Polisi