Fadli Zon menjelaskan bahwa batasan yang dimaksud contohnya meliputi larangan untuk menyinggung SARA.
Selain itu juga menurut Fadli Zon ada batasan untuk tidak menyinggung institusi.
Baca Juga: Indonesia Fasilitasi 46 WNI Korban TPPO Untuk Dipulangkan dari Myanmar
“Menurut saya batasnya itu adalah hukum kita. Termasuk juga SARA, kalau di Indonesia ini SARA. Suku, agama, ras, antar golongan itu jangan sampai disinggung,” ungkap Fadli Zon.
“Dan juga tentu institusi,” tambahnya.***
Artikel Terkait
Kasus Intimidasi di MTs Islamiyah Ketapang: Tindakan Kepala Sekolah yang Mencoreng Pendidikan
Nyanyikan Lagu Sindiran untuk Polisi, 2 Personil Group Band Sukatani Diduga Diintimidasi Aparat
Lirik Lagu Bayar Bayar Bayar Ciptaan Sukatani yang Sindir Oknum Polisi
Ramai Kode 1312 di Sosial Media Setelah Sukatani Minta Maaf pada Kapolri, Sebenarnya Apa Artinya?
Diduga Ada Intimidasi Terkait Kontroversi Lagu 'Bayar' Band Sukatani, Polisi: Polri Tidak Anti Kritik