Indonesia Fasilitasi 46 WNI Korban TPPO Untuk Dipulangkan dari Myanmar

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Jumat, 21 Februari 2025 | 15:55 WIB
Kedutaan Besar Indonesia (Foto : Peduli WNI)
Kedutaan Besar Indonesia (Foto : Peduli WNI)

INSIBERNEWS - Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar akhirnya berhasil dipulangkan ke Tanah Air.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengevakuasi mereka dari wilayah konflik di Myanmar melalui Thailand.

Setelah melalui serangkaian proses verifikasi di Thailand, para WNI tersebut akhirnya bisa kembali ke Indonesia.

Baca Juga: Setelah 8 Tahun Lamanya, China Akhirnya Cabut Larangan Korean Wave

Menurut keterangan dari Penerangan, Sosial, dan Budaya (Pensosbud) KBRI Bangkok, keberhasilan pemulangan ini merupakan hasil koordinasi erat antara pemerintah Indonesia, termasuk berbagai kementerian, TNI, Polri, serta kerja sama dengan otoritas Thailand dan Myanmar.

"Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warga negara yang mengalami kesulitan di luar negeri, sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku," tulis pernyataan resmi KBRI Bangkok, Jumat (21/2/2025).

Baca Juga: Bupati Masinton Ikuti Instruksi dari Megawati untuk Tunda Berangkat Retret Setelah Hasto Ditahan KPK

Sebelum dipulangkan, para WNI ini terlebih dahulu menjalani proses National Referral Mechanism (NRM) di Provinsi Tak, Thailand. Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar korban TPPO dan bukan bagian dari aktivitas ilegal lainnya.

Proses ini juga membantu mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab agar bisa diproses secara hukum.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto yang Ditahan KPK Nyatakan Kegelapan Demokrasi Akibat Ambisi Kekuasaan

Setibanya di Indonesia, mereka akan ditempatkan sementara di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial.

Di sana, mereka akan menjalani proses lebih lanjut, termasuk pemeriksaan mendalam untuk menentukan status korban secara sah serta mengidentifikasi pelaku yang harus bertanggung jawab.

Setelah semua prosedur selesai, para korban akan menjalani rehabilitasi dan pemberdayaan sebelum akhirnya dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Baca Juga: Nihilisme: Pengertian, Jenis, dan Contoh dalam Kehidupan Sehari-hari

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X