4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS (jenjang jabatan fungsional guru).
5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
6. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan.
8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Baca Juga: Miris! Seorang Ibu Banting Anak Kandung hingga di Tewas di Jaksel
9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
11. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Artikel Terkait
Heboh! Gaji PNS dan Karyawan Swasta Bakal Dipotong 3 Persen Tiap Bulan untuk Iuran Tapera
Berlaku Aturan Baru, Mulai 1 Juli Jam Kerja PNS Dimulai Jam Segini
Tragis, Ribuan Pegawai PPPK 2024 Pemkab Purwakarta belum Menerima Gaji, Kepala BKAD Janji Hal ini
Pemprov Jakarta Akan Angkat 4.000 Guru Honorer Menjadi KKI, Tahun 2024 Sebanyak 1.700 Guru Diangkat, Sisanya 2.300 Guru Diangkat Hingga Tahun 2025
Cek n Ricek! Berikut Penyebab Tenaga Honorer Tidak Dapat Diangkat Menjadi PPPK, Menurut UU ASN No 20 Tahun 2023
Kabar Gembira! Pegawai PNS Akan Mendapatkan Tambahan Tunjangan Berupa Uang Lembur dan Uang Makan Lembur