Syarat Guru Diangkat Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya Menurut Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021

Photo Author
A. Bima Putra, Insibernews
- Rabu, 7 Agustus 2024 | 14:57 WIB
Aparat Sipil Negara (ASN) PNS dan PPPK (dok istimewa)
Aparat Sipil Negara (ASN) PNS dan PPPK (dok istimewa)

4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS (jenjang jabatan fungsional guru).

5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga: Ketum PSSI Erick Thohir: Kompetisi BRI Liga 1 2024-2025 Siap Digelar, VAR Akan Digunakan di Tiap Pertandingan

6. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.

7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan.

8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Miris! Seorang Ibu Banting Anak Kandung hingga di Tewas di Jaksel

9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

11. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Halaman:

Editor: A. Bima Putra

Sumber: Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X