Cek n Ricek! Berikut Penyebab Tenaga Honorer Tidak Dapat Diangkat Menjadi PPPK, Menurut UU ASN No 20 Tahun 2023

Photo Author
A. Bima Putra, Insibernews
- Minggu, 4 Agustus 2024 | 14:43 WIB
Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas (Foto: MenPAN RB)
Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas (Foto: MenPAN RB)

INSIBERNEWS - Pemerintah akan mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat dan ketentuan sesuai amanah UU ASN No 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Viral! Seorang Pria Ditemukan Tergeletak di Jalanan Bogor, Polisi Langsung Selidiki

Menpan RB Azwar Anas menegaskan bawah semua tenaga honorer yang menjadi PPPK akan melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024.

Untuk itu penataan data tenaga honorer ini harus rampung sebelum Desember 2024. Akan tetapi tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah lakukan verifikasi dan validasi sebanyak 1.788.851 tenaga honorer.

Baca Juga: Wisata Kuliner Car Free Night, Kepolisian Purwakarta Turunkan Personel Pengamanan

Berikut adalah penyebab tenaga honorer tidak dapat diangkat PPPK:

1. Data Tidak Terverifikasi dan Tervalidasi oleh BKN.

2. Tidak Aktif Selama Tiga Bulan Berturut-turut.

3. Telah Memasuki Batas Usia Pensiun.

4. Catatan Pelanggaran Disiplin.

Editor: A. Bima Putra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X