INSIBERNEWS - Pemerintah akan mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat dan ketentuan sesuai amanah UU ASN No 20 Tahun 2023.
Baca Juga: Viral! Seorang Pria Ditemukan Tergeletak di Jalanan Bogor, Polisi Langsung Selidiki
Menpan RB Azwar Anas menegaskan bawah semua tenaga honorer yang menjadi PPPK akan melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024.
Untuk itu penataan data tenaga honorer ini harus rampung sebelum Desember 2024. Akan tetapi tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah lakukan verifikasi dan validasi sebanyak 1.788.851 tenaga honorer.
Baca Juga: Wisata Kuliner Car Free Night, Kepolisian Purwakarta Turunkan Personel Pengamanan
Berikut adalah penyebab tenaga honorer tidak dapat diangkat PPPK:
1. Data Tidak Terverifikasi dan Tervalidasi oleh BKN.
2. Tidak Aktif Selama Tiga Bulan Berturut-turut.
3. Telah Memasuki Batas Usia Pensiun.
4. Catatan Pelanggaran Disiplin.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Instruksikan Kebut Pembangunan infrastruktur di IKN, Menteri PUPR Basuki Mencoba Air dari Pengelolaan Air Minum
Kabar Gembira! Dibutuhkan Lowongan Pekerjaan Kurir Motor Logistik Dengan Kuota 100 Orang
Viral! Anak Bule Berkeliaran tanpa Alas Kaki hingga Panjat Pagar di Ubud Bali
Bus wisata masuk ke jurang di puncak Bogor hingga timpa rumah warga
Mensesneg Praktikno: Tahun 2024 HUT RI Lebih Istimewa Karena Diselenggarakan di Dua Lokasi, Istana Merdeka Jakarta dan IKN
Pemerintah Keluarkan PP Nomor 28 Tahun 2024, Salah Satunya Larangan Penjualan Rokok Eceran, Demi Tekan Konsumsi Perokok Anak