INSIBERNEWS - Kepala Sekolah merupakan guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan.
Dasar hukum dari pengangkatan kepala sekolah adalah Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai kepala sekolah.
Baca Juga: Gak Main-Main, Rizky Bilar Kasih Kado Lesti Kejora Mobil Camverpan, di Ulang Tahunnya yang Ke 25.
Peran Kepala Sekolah sangat penting dalam kemajuan satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
Kepala Sekolah juga diberi tanggung jawab untuk mengelola satuan pendidikan yang diantaranya pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pengelolaan keuangan.
Tugas pokok kepala sekolah meliputi tugas manajerial, pengembangan wirausaha dan supervisi.
Menteri Nadiem Makarim menegaskan bagi guru harus penuhi persyaratan sesuai peraturan untuk dapat menjadi kepala sekolah.
Guru yang diberi tugas kepala sekolah harus memenuhi persyaratan menurut Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Waspada! Judi Online Berkedok Game Bisa Kuras Sado Rekening, Ini Ciri-cirinya
1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
2. Memiliki Sertifikat Pendidik
3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak
Artikel Terkait
Heboh! Gaji PNS dan Karyawan Swasta Bakal Dipotong 3 Persen Tiap Bulan untuk Iuran Tapera
Berlaku Aturan Baru, Mulai 1 Juli Jam Kerja PNS Dimulai Jam Segini
Tragis, Ribuan Pegawai PPPK 2024 Pemkab Purwakarta belum Menerima Gaji, Kepala BKAD Janji Hal ini
Pemprov Jakarta Akan Angkat 4.000 Guru Honorer Menjadi KKI, Tahun 2024 Sebanyak 1.700 Guru Diangkat, Sisanya 2.300 Guru Diangkat Hingga Tahun 2025
Cek n Ricek! Berikut Penyebab Tenaga Honorer Tidak Dapat Diangkat Menjadi PPPK, Menurut UU ASN No 20 Tahun 2023
Kabar Gembira! Pegawai PNS Akan Mendapatkan Tambahan Tunjangan Berupa Uang Lembur dan Uang Makan Lembur