INSIBERNEWS - Publik sempat dihebohkan dengan kabar pengembalian barang sitaan berukuran fantastis dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Namun, tim kuasa hukum akhirnya buka suara untuk meluruskan kesalahpahaman yang beredar luas di masyarakat.
Bukan tumpukan emas seberat 74 kilogram atau gepokan uang tunai ratusan miliar rupiah, barang yang dinilai sangat berharga dan dimohonkan untuk dikembalikan justru merupakan aset sentimental pribadi.
Baca Juga: Polri Minta Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Singgung Penyitaan Emas dan Uang
Penjelasan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, usai menjalani persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil guna meluruskan sejumlah pemberitaan yang dinilai kurang tepat mengenai fokus permohonan tim hukum terkait penyitaan aset.
Febri menegaskan bahwa barang-barang yang diminta kembali oleh kliennya adalah aset murni milik pribadi dan keluarga yang tidak ada relevansinya dengan perkara hukum yang sedang berjalan.
“Yang dimohonkan atau yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga. Di antaranya ada dokumen-dokumen pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara,” ujarnya.
Baca Juga: Diam-Diam Sah! Dikta dan Rachel Florencia Resmi Menikah Usai Setahun Pacaran
Pigura Foto Keluarga, barang kenangan personal yang ikut terangkut saat penyitaan. Dokumen Pribadi, berkas-berkas internal milik keluarga yang dipastikan tidak memiliki kaitan dengan harta kekayaan maupun sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mengenai barang sitaan lain yang bernilai fantastis, tim kuasa hukum menyerahkan seluruh mekanismenya kepada ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Kalau terkait dengan pengembalian barang sitaan yang lain itu sesuai dengan hukum acara saja. Dan fokus utama kami adalah kalau penggeledahannya tidak sah, kalau penyitaannya tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,” jelasnya.
Baca Juga: Kabar Gembira! DPR dan Pemerintah Sepakat Perbaiki Status Guru PPPK Menuju PNS di 2027
Febri menekankan bahwa poin utama dari pengajuan praperadilan ini adalah untuk menguji legalitas tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik.
Apabila proses penggeledahan dan penyitaan terbukti tidak sah secara hukum, maka barang-barang yang disita secara otomatis tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. ***
Artikel Terkait
Viral Pria Tanpa Busana Ngamuk di Lenteng Agung, Serang Pengendara Pakai Balok
RSUD Ruteng Lumpuh, Kemenkes Dirikan Tenda Steril dan Enam Pesawat Logistik Dikerahkan ke NTT
Kabar Gembira! DPR dan Pemerintah Sepakat Perbaiki Status Guru PPPK Menuju PNS di 2027
Polri Minta Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Singgung Penyitaan Emas dan Uang